Advokat Veynrich T.E Merek, S.H: Perkataan Tak Pantas oleh Sek DLH Morotai ke Wartawan Melanggar Hukum

ENEWSINDONESIA COM, Morotai – Lontaran perkataan yang tak pantas dilontarkan oleh sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Morotai menuai sorotan oleh sejumlah pihak.

Baca: https://enewsindonesia.com/fachruddin-banyo-asn-pemkab-morotai-berkata-kotor-ke-wartawan/

banner 728x250

“Sungguh memalukan oknum pejabat sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau morotai yang mengeluarkan kata makian/kata yang tidak pantas kepada seorang wartawan melalui pesan,” sesal Koordinator GERMUDA-MU, Riskal Samlan sekaligus ketua BAPERA Pulau Morotai, Sabtu (17/9/2022).

Riskal Samlan

Hal tersebut lanjut Riskal dalam etika birokrasi, oknum tersebut telah melanggar aturan dan kode etik sebagai seorang pejabat di dalam pemerintahan dipulau morotai.

“Jadi saya tidak membayangkan, kepada seorang wartawan saja dia mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan tidak terpuji, apa lagi kepada masyarakat biasa. Ini perlu dipandang serius oleh Pj bupati Pulau morotai, bila perlu oknum pejabat tersebut dipecat biar dia sadar dan tahu diri,” tegas Riskal

Sementara dari sisi Hukum, Advokat Veynrich T.E Merek, S.H. menjelaskan bahwa Perkataan kasar dengan menyebut ‘Anjing‘ atau mencaci maki yang ditujukan terhadap seseorang, dapat diketagorikan sebagai perbuatan Pidana Penghinaan.

“Mengapa demikian? Karena perbuatan/ucapan seseorang tersebut dapat dinilai melukai kehormatan, profesi bahkan martabat pihak lain (korban),” ujar Veynrich ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/09)

Dia menerangkan, hal ini dapat dilihat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 315 yang berbunyi:

”Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Selain itu, lanjut Endi sapaan pengacara muda ini, apabila perbuatan/perkataan makian tersebut dilontarkan melalui Via WhatshApp, maka dapat dijerat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa dikenal dengan UU ITE.

Pasalnya, dalam KUHP Pasal 315 tidak dijelaskan secara terperinci mengenai perbuatan penghinaan seseorang yang dilakukan melalui pesan teks (via whatshApp).

Diketahui pesan whatsApp merupakan informasi elektronik atau bisa dikatakan data elektronik maka layaknya disimpulkan dalam UU ITE.

Sebagaimana Pasal 27 ayat (3), “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diakseskan informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Advokat jebolan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) ini, menekankan bahwa perbuatan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Perlu diketahui juga, bahwa pasal penghinaan dalam KUHP ditegaskan sebagai delik aduan, jadi, bila seseorang yang merasa kehormatan atau profesinya di hina dengan perkatan kasar ‘Anjing‘ , maka dapat diadukan (aduan) ke pihak berwajib dalam hal ini polisi.





Tinggalkan Balasan