ENEWS, BONE ••》Umar Azmar Mahmud Farig, warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengajak masyarakat di berbagai daerah di Indonesia untuk berani menyuarakan persoalan publik, termasuk kebijakan dan persoalan konstitusional yang terjadi di tingkat pusat.
Menurut Umar, kepedulian terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan konstitusi bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat yang tinggal di Jakarta. Warga dari berbagai daerah juga memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi serta mengawasi penyelenggaraan negara sesuai ketentuan hukum.
“Indonesia ini bukan cuma untuk warga Jakarta. Kami yang tinggal di daerah juga warga negara Indonesia yang punya hak untuk bersuara, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan,” tegas Umar.
Pernyataan tersebut disampaikan seiring langkahnya melayangkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jumat (9/10/2026).
Melalui surat bernomor 001/NOT-CLS/X/2026, Umar meminta DPR menelaah persoalan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berdasarkan pertimbangan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Umar menilai masyarakat tidak seharusnya merasa kecil atau tidak memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan hanya karena tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
Baginya, partisipasi warga dalam mengawasi negara merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Persoalan yang menyangkut kepentingan publik perlu mendapatkan perhatian tanpa membedakan asal daerah maupun latar belakang masyarakat yang menyampaikannya.
“Jangan sampai masyarakat di daerah merasa bahwa urusan negara di pusat bukan urusan mereka. Apa yang terjadi di Jakarta juga berdampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan,” ujarnya.
Dorong Masyarakat Gunakan Jalur Hukum
Umar menegaskan, keberanian bersuara tidak harus diwujudkan melalui demonstrasi atau kritik di ruang publik semata. Masyarakat juga dapat menggunakan mekanisme hukum dan saluran konstitusional untuk menyampaikan keberatan maupun meminta pertanggungjawaban lembaga negara.
Ia mencontohkan langkah yang ditempuhnya dengan mengirimkan notifikasi pra-gugatan kepada DPR RI. Melalui langkah tersebut, ia meminta lembaga legislatif menelaah persoalan yang menjadi perhatiannya berdasarkan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
“Kalau ada persoalan yang menyangkut kepentingan publik, masyarakat jangan takut untuk bertanya dan meminta penjelasan. Gunakan jalur yang tersedia, sampaikan berdasarkan fakta, dan tempuh mekanisme hukum yang berlaku,” kata Umar.
Ia menjelaskan, notifikasi pra-gugatan tersebut bukan tuntutan agar DPR langsung memberhentikan Wakil Presiden. Permintaannya berfokus pada penelaahan dan tindak lanjut kelembagaan sesuai kewenangan konstitusional DPR.
Umar menegaskan, jika notifikasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai, ia berencana mempertimbangkan pengajuan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam rencana gugatan tersebut, Umar ingin meminta pengadilan menilai dugaan kelalaian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Rencana itu masih merupakan langkah hukum yang akan ditempuhnya dan belum menjadi putusan pengadilan.
Demokrasi Membutuhkan Keberanian Warga
Menurut Umar, demokrasi tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemilihan umum. Partisipasi masyarakat juga diperlukan setelah pemilu, terutama dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan memastikan lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai konstitusi.
Ia menilai masyarakat dari daerah perlu meningkatkan kepedulian terhadap persoalan nasional, sekaligus memastikan kritik dan aspirasi disampaikan secara bertanggung jawab.
“Jangan merasa bahwa suara kita tidak berarti hanya karena kita tinggal di daerah. Kita punya hak yang sama sebagai warga negara. Yang penting, ketika menyampaikan kritik, kita harus punya dasar, memahami persoalannya, dan tetap menghormati hukum,” tegasnya.
Umar berharap langkah yang ditempuhnya dapat mendorong masyarakat untuk lebih berani berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi, tanpa harus menunggu persoalan menjadi perhatian luas atau viral di media sosial.
Ia juga menekankan bahwa keberanian menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk memeriksa informasi, menghormati proses hukum, dan tidak menghakimi pihak tertentu sebelum ada dasar hukum yang jelas.
Sementara itu, Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan permohonan perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tersebut tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hingga berita ini disusun, status penerimaan notifikasi dan tanggapan resmi DPR RI masih perlu dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPR RI maupun pihak terkait.
Bagi Umar, esensi langkah tersebut bukan semata-mata soal satu perkara, melainkan juga tentang memastikan masyarakat dari seluruh penjuru Indonesia memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam mengawasi negara.
“Indonesia milik kita bersama. Jangan diam ketika ada persoalan yang patut dipertanyakan. Berani bersuara, tetap berdasarkan fakta, dan tempuh jalur hukum,” menjadi pesan yang ingin ia sampaikan kepada masyarakat di berbagai daerah. (Redaksi)






