ENEWS, BANTAENG ••》Kasus dugaan penebangan pohon di kawasan hutan lindung Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, memasuki babak baru. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantaeng, termasuk Kepala Desa Bonto Lojong, Subair bin Syamsir.
Selain Subair, polisi menetapkan Daeng Raba, Daeng Ramli, dan Muhammad Hadiwidjaya, S.Hut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Subair sebelumnya sempat ditahan di sel Polres Bantaeng. Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan sehingga statusnya kini wajib lapor. Muhammad Hadiwidjaya juga berstatus tersangka dan wajib lapor.
Sementara itu, Daeng Raba dan Daeng Ramli, warga Desa Bonto Marannu, mendatangi Polres Bantaeng pada Senin (5/10/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan penebangan pohon di kawasan yang disebut masuk dalam kawasan hutan lindung Desa Bonto Lojong.
Polisi menyangkakan para tersangka dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 12 huruf c juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Berawal dari Pohon Tumbang
Perkara tersebut bermula pada akhir Desember 2025. Sejumlah pohon pinus tumbang hingga melintang di badan Jalan Poros Bontolojong, Kecamatan Uluere, dan mengganggu akses lalu lintas warga.
Kondisi itu kemudian dikeluhkan warga. Daeng Ramli selaku pemilik lahan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kepala Desa Bonto Lojong, Subair.
Sabir kemudian menggelar musyawarah bersama warga. Dalam musyawarah tersebut, warga bersepakat menyingkirkan pohon-pohon yang tumbang agar akses jalan kembali terbuka.
Sabir selanjutnya berkoordinasi dengan Kasi Perlindungan KPH Bialo, Muhammad Hadiwidjaya. Menurut keterangan yang dihimpun, koordinasi tersebut berkaitan dengan rencana penebangan dan pemindahan pohon tumbang yang menghambat jalan.
Daeng Ramli kemudian meminta Daeng Raba memotong pohon tumbang menggunakan gergaji mesin. Kayu hasil pemotongan disingkirkan dari badan jalan.
Namun, pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, Daeng Raba didatangi petugas gabungan yang terdiri dari Polisi Kehutanan, kepolisian, dan dua personel TNI.
Saat itu, Daeng Raba tengah mengerjakan kayu yang menurut pengakuannya masih dapat dimanfaatkan. Polisi kemudian menyita gergaji mesin miliknya karena menduga aktivitas tersebut berkaitan dengan tindak pidana kehutanan.
Mengaku Tak Tahu Masuk Kawasan Hutan
Daeng Raba, 40 tahun, mengaku tidak mengetahui lokasi tersebut berstatus kawasan hutan lindung.
“Saya tidak tahu kalau kawasan tersebut sebagai kawasan hutan. Di sana area garapan warga,” ujar Daeng Raba kepada ENews Indonesia, Senin (5/8/2026).
Menurutnya, selama ini dirinya membantu warga memotong kayu dan memperoleh penghasilan dari pekerjaan tersebut. Penyitaan gergaji mesin membuat mata pencahariannya terhenti.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum. Pada 1 September 2026, Daeng Raba, Daeng Ramli, Sabir, dan Muhammad Hadiwidjaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantaeng.
Konflik Kawasan Hutan
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penetapan kawasan hutan di Bonto Lojong telah lama menjadi persoalan bagi sebagian warga yang mengaku telah menggarap lahan secara turun-temurun.
Kawasan tersebut disebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan SK.580/Menhut-II/2013 tentang skema kawasan hutan Bontolojong.
Bagi warga, status kawasan hutan tersebut menjadi persoalan karena lahan yang selama ini mereka garap masuk dalam kawasan hutan.
Di tengah proses hukum tersebut, warga Bonto Lojong juga menghadapi polemik lain terkait rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Kondisi ini membuat persoalan agraria dan kawasan hutan di wilayah tersebut semakin kompleks.
Hingga berita ini diterbitkan, Subair belum berhasil ditemui untuk dimintai tanggapan terkait perkara tersebut.
Jurnalis: Ismail L






