Telur Tak Dibawa ke Bombana? Jejak Pasokan R ke Pedagang Bone Terbongkar, Polisi Dalami Laporan Korban

Ketgam: Foto ilustrasi kolase terduga pelaku yang wajahnya diburamkan dengan latar korban saat memberikan keterangan kepada polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan lintas kabupaten di Bone. (Dok. ENews)
Ketgam: Foto ilustrasi kolase terduga pelaku yang wajahnya diburamkan dengan latar korban saat memberikan keterangan kepada polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan lintas kabupaten di Bone. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan penipuan dalam bisnis telur yang menyeret perempuan berinisial R (72) dan sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan keluarga dengannya memasuki babak baru.

Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban sebelumnya mendapat penjelasan bahwa telur yang mereka pasok akan disalurkan ke sebuah perusahaan motor listrik di Bombana, Sulawesi Tenggara. Alasan tersebut disebut menjadi salah satu faktor yang membuat para pemasok percaya menyerahkan telur dalam jumlah besar.



Namun, penelusuran ENews Indonesia menemukan fakta berbeda dari keterangan sejumlah pedagang telur di Kabupaten Bone.

Seorang pedagang telur di wilayah Bajoe, berinisial I, mengaku masih menerima pasokan telur dari R pada 31 Juli 2026. Jumlahnya disebut mencapai 600 rak dan pembayaran dilakukan secara penuh.

“Terakhir itu pak, dia (R) pasok telur ke kami pada 31 Juli 2026 lalu sejumlah 600 rak dan kami bayar full harganya. Sistem kami, ada barang langsung kami bayar,” ungkap I kepada ENews Indonesia, Rabu (12/8/2026).

I mengatakan dirinya tertarik membeli karena harga telur yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga pasaran.

“Anaknya (R) itu yang biasa antarkan, atas nama Erni,” tambahnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu temuan yang perlu diuji penyidik karena berpotensi berkaitan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan kepada sejumlah pemasok mengenai keterlambatan pembayaran.

Klaim Pasokan ke Bombana Dipertanyakan

Sejumlah korban mengaku R meyakinkan mereka bahwa telur yang dibeli akan disalurkan ke perusahaan motor listrik di Bombana.

“Begitu bahasanya pak, mau disalurkan ke perusahaan di Bombana. Hingga kami yang punya usaha kandang ayam petelur yakin dan gembira karena telur bisa lancar terjual. Apalagi kami diberi uang muka,” ungkap salah seorang korban.

Korban tersebut merupakan anggota grup WhatsApp yang dibuat oleh pihak-pihak yang mengaku mengalami kerugian. Grup itu kini beranggotakan sekitar 20 orang, ditambah jurnalis ENews Indonesia yang bergabung untuk kepentingan penelusuran sehingga total anggotanya 21 orang.

Namun, keberadaan grup tersebut tidak serta-merta membuktikan seluruh anggotanya merupakan korban dalam satu perkara. Masing-masing klaim kerugian tetap membutuhkan verifikasi berdasarkan bukti transaksi, komunikasi, pengiriman barang dan pembayaran.

Temuan di lapangan kini memunculkan pertanyaan: ke mana sebenarnya telur yang diambil dari para pemasok disalurkan dan bagaimana aliran pembayaran atas barang tersebut?

Asyraf Temukan Pelanggan Lama Beralih Pemasok

Salah satu pihak yang mengaku sebagai korban, Muhammad Asyraf Rahmat (29), mengatakan penelusurannya bermula ketika salah satu pelanggan tetapnya tiba-tiba berhenti mengambil telur dari kandangnya.

“Saya heran kenapa langganan saya tiba-tiba berhenti mengambil telur di kandang saya. Ketika saya tanya, ternyata dia mendapatkan pemasok dengan harga lebih murah. Terungkap bahwa pemasok itu adalah R dan komplotannya,” kata Asyraf kepada ENews Indonesia, Senin (10/8/2026).

Asyraf kemudian menelusuri informasi tersebut dan mendatangi pedagang yang disebut menerima pasokan.

Dari penelusuran ENews Indonesia, pedagang tersebut membenarkan pernah menerima telur dari pihak R.

Pengakuan pedagang inilah yang kini menjadi salah satu informasi penting dalam mengurai dugaan alur distribusi telur dalam perkara tersebut.

Ada Rental Mobil yang Mengaku Belum Dibayar

Penelusuran juga menemukan pihak lain yang mengaku memiliki hubungan transaksi dengan R, yakni seorang pengusaha rental mobil di Watampone.

Pengusaha tersebut mengaku mobilnya pernah disewa untuk kepentingan pengangkutan, tetapi masih menyisakan tunggakan.

“Ada tunggakannya Rp3 juta pak dan tidak dibayar sampai sekarang. Kami sudah adukan juga ke Polres Bone,” ujarnya kepada ENews Indonesia.

Keterangan ini masih merupakan pengakuan pihak yang bersangkutan dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui dokumen rental, bukti pembayaran serta pemeriksaan penyidik.

Laporan Asyraf Masuk Polres Bone

Sebelumnya, Asyraf resmi melaporkan R ke Polres Bone melalui Laporan Polisi Nomor LP/498/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 7 Agustus 2026.

Dalam laporannya, Asyraf mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13,2 juta setelah sekitar 400 rak telur diambil. Pembayaran disebut hanya dilakukan sebagian.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji K. mengatakan penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sementara mau dijadwalkan klarifikasi saksi-saksi,” kata Alvin kepada ENews Indonesia, Ahad (9/8/2026).

Langkah tersebut menjadi penting untuk menguji sejumlah keterangan yang kini berkembang, termasuk siapa yang menerima telur, berapa jumlah barang yang diserahkan, berapa pembayaran yang telah dilakukan dan ke mana telur tersebut didistribusikan.

Andi Agri Klaim Rugi Rp55,2 Juta

Kasus serupa sebelumnya diungkap Andi Agri Fardhi Adhinata (31), pebisnis telur di Bone.

Andi mengaku mengalami kerugian Rp55,2 juta setelah memenuhi pesanan telur dalam jumlah besar yang disebut mencapai sekitar 1.000 rak.

Menurut Andi, transaksi awal berjalan lancar karena terdapat pembayaran sebagian. Kondisi tersebut membuatnya kembali memenuhi pesanan berikutnya.

Namun, setelah barang dikirim, sisa pembayaran disebut tidak kunjung dilunasi.

Kedua pihak kemudian membuat surat pernyataan pada 30 Juni 2026 yang mencantumkan kewajiban pembayaran Rp55,2 juta dengan batas pelunasan 9 Juli 2026.

Menurut Andi, hingga batas waktu tersebut terlewati, kewajiban belum diselesaikan.

Klaim Korban Meluas ke Pangkep dan Bulukumba

Pengakuan kerugian tidak hanya datang dari pelaku usaha telur di Bone.

Seorang warga Pangkep yang meminta disebut Buana mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta.

“Kami atas nama Buana asal dari Pangkep, kerugian Rp63 juta. Banyak jenis yang diambil, beras, gula, minyak, bawang merah, bawang putih, telur, terakhir 800 rak,” ujarnya.

Pihak lain dari Pangkep juga mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Sementara Nurul Fatmi dari Bulukumba mengaku mengalami dua transaksi yang menurutnya berkaitan dengan pihak berbeda.

Nurul menyebut kerugian sekitar Rp19 juta dalam transaksi dengan Ramlah pada 6 Mei 2026 dan sekitar Rp31,5 juta dalam transaksi yang dikaitkan dengan Novi dan Fandi pada 8 Mei 2026.

Jika seluruh klaim tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Namun, angka tersebut belum merupakan perhitungan resmi penyidik dan keterkaitan setiap transaksi juga belum dinyatakan secara resmi sebagai satu perkara.

Korban Klaim Pola Transaksi Serupa

Sejumlah pihak yang mengaku sebagai korban menyebut pola transaksi yang mereka alami memiliki kemiripan.

Barang dipesan dalam jumlah besar. Pada transaksi awal, pembayaran disebut dilakukan sebagian. Setelah kepercayaan terbentuk, pesanan berikutnya meningkat dan sisa pembayaran dijanjikan akan diselesaikan kemudian.

Ketika pembayaran tidak kunjung dilakukan, sebagian korban mengaku komunikasi menjadi sulit, bahkan ada yang menyebut nomor kontak mereka diblokir.

Andi Fadli, salah seorang yang mengaku korban, mempertanyakan kondisi tersebut.

“Beberapa di antara kami sudah diblokir kontak oleh terduga pelaku. Saya bantah kalau disebut berniat membayar. Kalau memang berniat membayar, kenapa saya diblokir?” katanya, Senin (10/8/2026).

Meski demikian, dugaan adanya pola yang sama masih harus dibuktikan melalui penyelidikan. Kemiripan cerita antarkorban tidak otomatis membuktikan adanya satu rangkaian tindak pidana.

Kuasa Hukum R Bantah Ada Puluhan Korban

Di sisi lain, kuasa hukum R, Andi Asrul Amri, S.H., M.H., membantah keras klaim mengenai puluhan korban.

“Tidak benar ada puluhan korban. Faktanya hanya ada dua pihak yang mengalami keterlambatan pembayaran. Terhadap kedua pihak tersebut telah dilakukan pembayaran separuh sesuai dengan kesepakatan,” tegas Asrul.

Ia menyebut hubungan kliennya dengan para pemasok merupakan hubungan perdagangan.

“Klien kami adalah pedagang. Transaksi yang terjadi merupakan jual beli telur. Ada barang, ada pembayaran sebagian dan ada kesepakatan mengenai mekanisme pelunasan,” ujarnya.

Menurut Asrul, telur tersebut dibawa ke Kendari untuk dijual kembali. Hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar pemasok.

Ia juga menyebut kliennya masih melakukan pembayaran kepada salah satu pelapor, termasuk pembayaran sebesar Rp1 juta beberapa waktu lalu.

“Kalau sejak awal klien kami mempunyai niat menipu, tentu tidak ada alasan untuk tetap melakukan pembayaran,” katanya.

Pengacara: Tunjukkan Bukti 20 Korban

Asrul meminta pihak yang mengklaim sebagai korban menunjukkan bukti transaksi secara individual.

“Kalau ada yang mengatakan 20 korban, harus jelas siapa orangnya, kapan transaksinya, berapa nilainya, barang apa yang diambil dan apa hubungan hukumnya dengan klien kami,” ujarnya.

Ia juga menolak anggapan bahwa keterlambatan pembayaran otomatis membuktikan adanya penipuan.

“Kegagalan atau keterlambatan pembayaran tidak otomatis membuktikan penipuan. Yang harus dibuktikan adalah apakah sejak awal klien kami memang mempunyai niat menipu,” katanya.

Terkait adanya surat pernyataan utang-piutang, Asrul menyebut kliennya merasa diminta bahkan dipaksa menandatangani dokumen tersebut. Ia meminta proses pembuatan dokumen itu diperiksa secara objektif.

Titik Krusial: Aliran Telur dan Aliran Uang

Dengan munculnya keterangan pedagang yang mengaku menerima 600 rak telur dari R pada 31 Juli 2026 dan membayarnya secara penuh, perkara ini tidak lagi sekadar berkutat pada klaim tunggakan pembayaran.

Ada sejumlah titik yang perlu diuji secara hukum.

Pertama, ke mana telur yang diambil dari para pemasok sebenarnya disalurkan.

Kedua, siapa saja pihak yang menerima dan membayar telur tersebut.

Ketiga, berapa harga jual telur dari R kepada pedagang lain dibandingkan harga yang dibayarkan kepada para pemasok.

Keempat, bagaimana aliran uang hasil penjualan digunakan setelah telur diterima pembeli.

Kelima, apakah terdapat hubungan antara transaksi di Bone dengan transaksi yang diklaim terjadi di Pangkep, Bulukumba, Soppeng, Maros maupun daerah lainnya.

Dan yang paling penting, apakah sejak awal terdapat niat untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran atau persoalan tersebut murni merupakan kegagalan dalam bisnis perdagangan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi ranah penyidik untuk dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, rekening, bukti pengiriman barang, komunikasi serta keterangan para pihak.

Polisi Diharapkan Mengurai Satu per Satu

Saat ini, Polres Bone telah memiliki sedikitnya satu laporan resmi yang diajukan Asyraf dan tengah menjadwalkan klarifikasi terhadap saksi-saksi.

Sementara sejumlah pihak lain yang mengaku mengalami kerugian juga menyatakan telah menyampaikan persoalan mereka kepada kepolisian.

Belum ada kesimpulan resmi bahwa perkara tersebut merupakan sindikat, jaringan penipuan lintas kabupaten, maupun melibatkan seluruh pihak yang disebut oleh para korban.

Begitu pula jumlah korban dan total kerugian belum dapat dipastikan sebelum dilakukan verifikasi oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini kini berhadapan dengan dua versi yang bertolak belakang: pihak yang mengaku korban menilai terdapat pola transaksi yang merugikan dan berulang, sementara kuasa hukum R menyebut persoalan tersebut merupakan transaksi perdagangan dengan keterlambatan pembayaran.

Keterangan pedagang yang mengaku membeli dan membayar penuh pasokan telur dari R pada 31 Juli 2026 menjadi salah satu informasi baru yang patut diuji dalam rangkaian penyelidikan.

Apakah telur benar-benar disalurkan ke perusahaan di Bombana seperti yang disebut kepada para pemasok, atau justru dijual kembali kepada pedagang di Bone?

Jawaban atas pertanyaan tersebut, termasuk bukti aliran barang dan uang, akan menjadi bagian penting untuk menguji rangkaian dugaan transaksi yang kini bergulir di Polres Bone.

Redaksi ENews Indonesia membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional kepada R, keluarga, kuasa hukum, para pedagang, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Seluruh dugaan tetap ditempatkan sebagai klaim sampai terdapat pembuktian dan kesimpulan hukum dari aparat berwenang.

(Redaksi)





Tinggalkan Balasan