ENEWS, POLMAN ••》Dugaan rangkap jabatan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Kali ini, sorotan mengarah kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ratte, Kecamatan Tutar, Basri, yang diketahui juga berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Basri disebut masih menjalankan tugas sebagai Ketua BPD Desa Ratte setelah dinyatakan lolos seleksi PPPK pada 2025. Ia kini bertugas di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Tutar.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah seorang Ketua BPD dapat tetap menjalankan jabatannya setelah berstatus sebagai ASN PPPK?
Sorotan itu disampaikan aktivis PMII Komisariat Universitas Sulawesi Barat berinisial Andika. Ia menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat kejelasan dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polman.
Menurut Andika, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan anggota BPD telah diatur dalam regulasi tentang pemerintahan desa.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, ASN ataupun jabatan lainnya,” kata Andika kepada ENewsIndonesia, Senin (10/8/2026).
Andika juga mempertanyakan potensi benturan tugas apabila seseorang harus menjalankan fungsi sebagai anggota BPD sekaligus PPPK.
BPD memiliki fungsi antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Sementara PPPK memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan sesuai penempatan dan ketentuan kerja sebagai ASN.
“Anggota BPD tugasnya melakukan pengawasan dan membawa aspirasi warga desa. Sementara PPPK memiliki jam kerja. Ini bisa menimbulkan bentrokan dalam menjalankan kedua tugas tersebut,” ujarnya.
Dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Basri membantah bahwa dirinya melanggar ketentuan.
Ia beralasan hingga kini belum menerima aturan dari DPMD Polman yang secara khusus melarang ASN merangkap sebagai anggota BPD.
“Lagian sampai saat ini belum ada Perbup yang kami terima dari DPMD yang melarang ASN rangkap jabatan,” ujar Basri kepada ENewsIndonesia.
Basri juga menyebut dirinya bukan satu-satunya ASN yang menjadi anggota BPD di Polman.
“Jangan hanya Desa Ratte yang disorot. Kalau hanya Desa Ratte yang disorot, jangan-jangan ada tendensi lain,” katanya.
Pernyataan tersebut justru menjadi pertanyaan baru bagi aktivis. Andika menilai ada persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah apabila benar tidak pernah ada aturan atau pemberitahuan terkait larangan rangkap jabatan tersebut.
Ia meminta DPMD memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan kebijakan yang berlaku.
“Dinas PMD harus memberikan penjelasan terkait pernyataan Basri yang mengaku belum ada Perbup atau aturan yang diterima dari DPMD terkait larangan ASN rangkap jabatan,” tegas Andika.
Di tengah polemik tersebut, Kepala DPMD Polman Alimuddin memberikan penjelasan berbeda.
Menurutnya, pemerintah daerah telah mengeluarkan surat sejak 2024 terkait persoalan rangkap jabatan. Surat tersebut, kata dia, telah disampaikan hingga tingkat kecamatan dan desa agar pihak yang menduduki dua posisi memilih salah satu jabatan.
“Di 2024 kemarin Pemda sudah mengeluarkan surat agar yang rangkap jabatan itu dapat memilih,” kata Alimuddin saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (11/8/2026).
Alimuddin menegaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut dia, ketentuan mengenai jabatan dan larangan rangkap jabatan telah diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
“Dalam Permendagri dan UU tentang Desa sudah melarang soal itu, sekalipun tidak ada Perbup maupun DPMD yang menyurat ke kecamatan hingga desa,” ujarnya.
Karena itu, Alimuddin menilai pihak yang bersangkutan semestinya telah menentukan pilihan terhadap salah satu jabatan yang dijalankan.
“Seharusnya yang bersangkutan sudah lepas dari salah satu jabatannya, karena Permendagri telah melarang ASN rangkap jabatan,” katanya.
Alimuddin mengapresiasi adanya laporan dari masyarakat maupun pihak kecamatan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, laporan itu dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk menindaklanjuti dugaan rangkap jabatan tersebut.
“Kami apresiasi tindakan kecamatan maupun warga desa yang melaporkan hal itu, agar kami juga bisa melakukan tindakan lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik Ketua BPD Ratte yang juga berstatus PPPK kini mengerucut pada satu persoalan utama: apakah Basri masih memenuhi ketentuan untuk mempertahankan jabatan Ketua BPD setelah menjadi ASN PPPK, dan jika tidak, mengapa jabatan tersebut masih dijalankan?
Pernyataan Basri soal belum adanya larangan berhadapan langsung dengan penjelasan DPMD yang menyebut surat terkait rangkap jabatan telah diterbitkan sejak 2024.
Dua versi tersebut kini menunggu pembuktian melalui dokumen dan dasar hukum yang berlaku.
Jurnalis: M. Kamil






