ENEWS, GOWA ••》Seorang warga Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Hj. Napisa, mengaku kecewa setelah upayanya mencari perlindungan hukum di Polres Gowa tidak berujung pada penerimaan laporan polisi yang hendak ia ajukan.
Hj. Napisa mengaku mengalami peristiwa yang menurutnya mengandung unsur ancaman dan intimidasi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di kediamannya.
Menurut keterangannya, dua orang berinisial D dan H yang disebut sebagai keluarga korban dalam kasus penikaman mendatangi rumahnya.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku dituduh terlibat dalam perkara penikaman yang sebelumnya terjadi di wilayah Kecamatan Tompobulu.
“Mereka datang ke rumah saya dan menuduh saya bertanggung jawab atas kasus penikaman itu. Padahal saya bukan tersangka dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Hj. Napisa kepada ENews Indonesia, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, pelaku penikaman dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses oleh kepolisian berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/196/V/Res.1.6/2026/Satreskrim tertanggal 3 Mei 2026.
Selain tuduhan tersebut, Hj. Napisa mengaku mendapat ancaman akan “dimassa”.
Saat kejadian, menurutnya, tidak hanya dua orang yang masuk ke rumahnya, tetapi juga terdapat sejumlah warga yang berkumpul di sekitar kediamannya.
“Di dalam rumah ada orang, di luar juga banyak warga berkumpul. Saya merasa takut karena ada ancaman akan dimassa,” katanya.
Ia mengaku situasi tersebut membuat dirinya dan keluarganya merasa tertekan. Kondisi baru terkendali setelah Kanit Reskrim Polsek Tompobulu datang ke lokasi.
Usai kejadian, Hj. Napisa mendatangi Polres Gowa sekitar pukul 17.00 Wita dengan tujuan membuat laporan polisi dan meminta perlindungan hukum.
Namun, menurut pengakuannya, laporan yang hendak diajukan tidak diterima.
“Saya datang untuk melapor karena merasa terancam, tetapi laporan saya tidak diterima,” ujarnya.
Menurut Hj. Napisa, ia mendapat penjelasan bahwa peristiwa yang dialaminya belum memenuhi unsur tindak pidana karena tidak terdapat korban luka maupun kerusakan barang.
Penjelasan tersebut membuatnya kecewa. Ia menilai ancaman dan tekanan psikologis yang dialaminya telah berdampak langsung terhadap rasa aman dirinya dan keluarganya.
“Saya dan anak saya yang masih berusia 11 tahun merasa sangat takut. Sampai sekarang kami masih trauma dan tidak merasa aman,” katanya.
Hj. Napisa juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 13 Mei 2026, ia pernah mendatangi Polres Gowa terkait dugaan pelecehan seksual yang menurut pengakuannya dialami. Namun, laporan tersebut juga disebut tidak berlanjut menjadi laporan resmi.
Karena merasa belum mendapatkan kepastian hukum, Hj. Napisa berencana menyampaikan pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan.
“Saya hanya ingin mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas apa yang saya alami,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Gowa, Aipda Bhakti saat dikonfirmasi ENews Indonesia terkait pengakuan Hj. Napisa mengenai tidak diterimanya laporan polisi tersebut, tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi persoalan yang dikeluhkan.
“Teruskan saja melapor ke Polda,” singkatnya, Rabu (3/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan saat ENews Indonesia meminta klarifikasi terkait prosedur pelayanan laporan yang disebut dialami Hj. Napisa di Polres Gowa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Gowa mengenai alasan laporan yang hendak diajukan Hj. Napisa tidak diterima maupun terkait pengaduan sebelumnya yang disebut pernah disampaikannya pada 13 Mei 2026.






