ENEWS, SINJAI ••》Pengadilan Negeri Sinjai Kelas II menggelar sosialisasi layanan dan kebijakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (6/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, LBH, dan tokoh agama.
Ketua PN Sinjai, Antoni Spilkam Mona, mengatakan sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman publik sekaligus mendorong transparansi dan kualitas pelayanan pengadilan.
Ia menyebut ada empat isu utama kebijakan Mahkamah Agung yang disosialisasikan, yakni standar layanan, transparansi biaya perkara, kebijakan biaya perkara (prodeo), dan gratifikasi.
“Standar layanan difokuskan pada pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan terukur untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, transparansi biaya perkara dinilai penting untuk mewujudkan peradilan yang akuntabel dan memudahkan akses keadilan.
Antoni juga menyoroti masih adanya masyarakat kurang mampu yang enggan berperkara karena keterbatasan informasi biaya.
“Padahal ada kebijakan prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat terkait layanan di PN Sinjai.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Sosial dan SDM, Andi Mandasini, mengapresiasi langkah PN Sinjai dalam meningkatkan pelayanan yang berintegritas.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Pemkab Sinjai dan lembaga peradilan agar akses keadilan dapat dirasakan merata oleh masyarakat.
“Peserta tidak hanya hadir, tapi juga menjadi agen informasi agar tidak ada kesenjangan informasi di masyarakat,” tandasnya. (Asrianto)






