Pemprov Sulbar Klarifikasi Isu 95 ASN Nonjob

Ilustrasi: Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail saat memberikan penjelasan terkait mutasi ASN, dengan latar visual isu 95 ASN nonjob dan pemblokiran layanan ASN Digital oleh BKN. (HW)

ENEWS, MAMUJU ••》Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengklarifikasi kabar terkait 95 aparatur sipil negara (ASN) yang disebut nonjob akibat mutasi. BKPSDM Sulbar menegaskan angka tersebut tidak tepat.

Kepala BKPSDM Sulbar, Herdin Ismail, mengatakan mutasi yang dilakukan hanya mencakup 55 pejabat administrator.

banner 728x250

Selain itu, terdapat dua pejabat fungsional yang naik ke jenjang madya, satu ASN pensiun, dan satu lainnya pindah instansi.

“Jumlah yang dimutasi hanya 55 pejabat administrator,” kata Herdin, Sabtu (11/4/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN dilakukan melalui pertimbangan strategis untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas organisasi.

Namun, kebijakan tersebut berdampak pada penangguhan sementara layanan kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pemblokiran akses sistem ASN Digital.

Akibatnya, sejumlah layanan terhambat, seperti kenaikan pangkat, mutasi antarinstansi, pembaruan data, hingga proses pensiun.

Pemprov Sulbar, lanjut Herdin, terus berkoordinasi dengan BKN agar layanan segera dipulihkan.

“Kami terus berkoordinasi agar akses sistem ASN Digital dapat dibuka kembali,” ujarnya.

Upaya mitigasi terhadap ASN terdampak juga telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB.

Sebelumnya, pihak Pemprov Sulbar bersama Sekretaris Daerah Junda Maulana juga telah bertemu Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk membahas persoalan tersebut.

Pemprov Sulbar mengimbau ASN yang terdampak tetap bekerja normal dan menjaga pelayanan kepada masyarakat. (Hasbi Waluyo)





Tinggalkan Balasan