Muhammadiyah dan Unim Bone Klarifikasi Status Dosen Terjerat Narkoba

Ketua PCM Watampone, Andi Tabrani Rasyid, S.Pd., M.Pd. (Dok. ENews)

ENEWS, BONE •• Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Watampone menepis informasi yang beredar terkait status Andi Muhammad Taufik alias AT, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, sebagai kader terbaik Muhammadiyah.

Ketua PCM Watampone, Andi Tabrani Rasyid, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa Andi Taufik bukan kader aktif dan tidak menjabat sebagai ketua atau pengurus organisasi sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.



“Dia itu sudah kader tidak aktif dan bukan jajaran ketua ormas, yang benar bukan ketua sebagaimana isu yang beredar,” ungkap Andi Tabrani saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Selasa (6/1/2026).

Penegasan serupa disampaikan Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Bone (Unim Bone), Gunawan, S.Pd., M.Pd. Ia menyebut Andi Taufik tidak pernah aktif dalam kegiatan Muhammadiyah selama ini.

“Yang bersangkutan hanya mengaku dirinya sebagai Muhammadiyah, namun tingkah lakunya tidak mencerminkan seorang kader. Perlu diketahui, AT sering dipanggil oleh pihak Pimpinan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) agar tidak sering melakukan perbuatan yang menyimpang, bahkan telah diberikan peringatan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut,” jelas Gunawan.

Gunawan menambahkan, pihak Universitas Muhammadiyah Bone akan memberikan sanksi tegas kepada Andi Taufik sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan AUM.

“AT akan diberi sanksi tegas. Setelah konferensi pers tadi, pihak kami akan menggelar rapat terkait hal itu,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen Universitas Muhammadiyah Bone, Andi Muhammad Taufik alias AT, diringkus aparat kepolisian di sebuah rumah kosong di Jalan Abu Daeng Pasolong, Kota Watampone.

Dalam pengungkapan tersebut, Andi Taufik tidak hanya diduga sebagai pemakai, tetapi terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba.

Ia diamankan bersama sepuluh orang terduga pelaku lainnya dalam satu rangkaian pengungkapan kasus.

Dari seluruh pelaku, polisi menyita total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,38 gram.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang akademisi bergelar doktor, pengajar mahasiswa strata dua, serta mantan calon legislatif. (Red)





Tinggalkan Balasan