ENEWS, BONE •• Satuan Reserse Narkoba Polres Bone meringkus empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran sabu dalam operasi yang digelar pada 5–6 Desember 2025 di Kecamatan Tellusiattingge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penjelasan resmi disampaikan Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Ulo, Dusun Mattirowalie. Polisi mengamankan IBR (38), warga Kelurahan Otting, yang kedapatan membawa satu sachet kecil sabu seberat 0,35 gram di saku celana belakangnya. Petugas juga menyita satu unit ponsel merek Realme.
Dari hasil interogasi, IBR mengaku membeli sabu tersebut dari AGN atas suruhan YS (27), warga Kelurahan Otting, yang dananya ditransfer langsung ke rekening AGN.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi kemudian mengamankan YS pada hari yang sama. Di tangannya ditemukan satu set bong, dua pirex kaca, serta satu unit ponsel Oppo.
Pengembangan kasus berlanjut pada Sabtu, 6 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Tajong.
Polisi menangkap AGN (23) dan menemukan satu paket kecil sabu, empat plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta satu sendok takar sabu.
AGN mengakui mendapatkan sabu dari perantara yang mengambil barang dari DT, kemudian menjualnya kembali kepada IBR dan YS. Ia juga mengaku memesan sabu lain melalui perantara FR.
Tak lama berselang, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi turut mengamankan FR (18), warga Desa Tajong, yang membawa satu paket sabu seberat 0,39 gram.
FR mengaku sabu tersebut milik AGN dan dirinya hanya bertugas mengantar kepada IBR dan YS. Ia juga menyebut kerap menjadi kurir sabu atas perintah SPR dengan upah Rp50.000 setiap pengantaran.
“Seluruh pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tegas IPDA A. Syarifuddin.
Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 KUHP.
Mereka kini ditahan di Polres Bone untuk proses penyidikan lanjutan.






