9 Korban Tewas Kecelakaan Kereta di Bekasi Terima Santunan

Ketgam: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima jaminan sosial bagi ahli waris. (Foto: Ist)

ENEWS, JAKARTA ••》Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan pemenuhan hak bagi korban kecelakaan kereta antara Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, 27 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, hingga 4 Mei 2026, sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima jaminan sosial bagi ahli waris.



Total manfaat yang disalurkan mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) sekitar Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mencapai Rp2,02 miliar. Selain itu, beasiswa bagi enam anak korban disiapkan dengan nilai maksimal Rp458,5 juta, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang diberikan berkala.

“Perlindungan tidak berhenti pada pekerja, tapi berlanjut ke keluarga yang ditinggalkan. Masa depan anak-anak korban harus tetap terjamin,” ujar Yassierli, Senin (4/5/2026).

Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di Jakarta, dan satu dari Tangerang Selatan.

Penyaluran santunan dilakukan bertahap sejak 29 April 2026. Sejumlah ahli waris telah menerima pembayaran, sementara tiga korban lainnya masih dalam proses administrasi.

Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap salah satu korban untuk memastikan jenis manfaat yang diberikan sesuai ketentuan.

“Kami pastikan seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan,” tegasnya. (Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan