4 Narapidana Dilimpahkan ke Kejari Pulau Morotai, Ini Kasusnya

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara telah melakukan penahanan dan penetapan empat orang tersangka dengan berbagai kasus pidana pada Rabu (7/9/2022).

Keempat tersangka yakni :
– VGG dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan
– MA dugaan tindak pidana perlindungan anak
– AM dugaan tindak pidana Narkotika
– MRM dugaan tindak pidana penganiayaan.

     
 

Penahanan lanjutan tingkat penuntutan dimana empat tersangka telah diserahkan ke Lapas kelas 2B di Tobelo yang masing-masing atas nama tersangka.

Inisial VGG diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana usaha kopra telah melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 374, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 Tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan.

Kemudian tersangka MA yang diduga melangar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang nomor 53 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dimana ancaman pidana maksimal selama 15 Tahun dan minimal 5 Tahun penjara.

Selanjutnya, tersangka AM diduga melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana disangkakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimalnya 3 tahun penjara.

Dan tersangka MRM yang diduga melakukan tindak pidana peganiyayaan dikenakan Pasal sangkaan 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 Tahun 8 bulan penjara.

“Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh pihak penyidik Polres Pulau Morotai, ke Kejaksaan dan status penahananya itu merupakan kewenangan Kejaksaan,”jelas Muchammad Rafiq Siswanto Kasidatun Kejari, Jum’at (09/9/2022).

Pihaknya sudah menetapkan penahanan terhadap empat tersangka tersebut dengan jangka waktu 20 hari sesuai dengan hukum acara pidana.

“Selama dalam 20 hari penahanan itu untuk menyempurnakan dakwaan sebagai sarat agar dapat di limpahkan ke pengadilan dan dilakukan proses persidangan,” ujarnya.

banner 728x250    banner 728x250  
Penulis: Ranto DBEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan