Bone, ENEWS  

13 Eks Karyawan Desak Harmoni Florist Kembalikan Ijazah: Ciderai Hak Pekerja

Foto: Momen mediasi tripartit pertama yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone pada 22 September 2025 kembali tidak membuahkan hasil. (ENews)

ENews, Bone •• Persoalan antara 13 mantan karyawan dengan PT. Harmoni Daya Mandiri (Harmoni Florist) semakin ramai diperbincangkan setelah mediasi tripartit pertama yang digelar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone pada 22 September 2025 kembali tidak membuahkan hasil.

Dalam pertemuan tersebut, perusahaan hanya diwakili kuasa hukumnya yang bersikukuh menilai penahanan ijazah tidak menyalahi aturan.



Bahkan, pihak kuasa menyatakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tidak perlu diindahkan karena bukan dasar hukum yang mengikat.

Pernyataan itu segera dibantah oleh kuasa hukum pekerja dari Kantor Hukum Pawero.

Menurut mereka, praktik penahanan ijazah tidak bisa dilegitimasi dengan alasan apapun karena Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan telah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“Putusan Mahkamah Agung, termasuk No. 583 K/Pdt.Sus/2020/PHI, sudah sangat jelas: penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum. Jadi, tidak ada ruang bagi perusahaan untuk berkelit. Ini bukan hanya soal kebijakan, tapi soal hak dasar yang dijamin konstitusi,” tegas Umar Azmar MF MH C.DPO, salah satu kuasa hukum pekerja.

Selain aspek hukum, kuasa hukum menilai praktik menahan ijazah juga mencederai martabat pekerja.

Apalagi, ada syarat tak masuk akal dari perusahaan, yakni ijazah hanya akan dikembalikan bila pekerja menghadirkan rekomendasi calon karyawan baru sebagai pengganti.

“Ini praktik yang justru memperluas pelanggaran, seolah-olah ijazah dijadikan jaminan untuk memaksa orang lain masuk dalam jeratan yang sama,” tambah Andi Muhammad Iqbal Rimar, SH, (tim kuasa hukum pekerja).

Publik menilai, kasus ini bisa menjadi ujian moral bagi manajemen Harmoni Florist.

Apalagi, direktur perusahaan juga menjabat sebagai Ketua Hipmi Kabupaten Bone, posisi yang seharusnya memberi teladan dalam membangun iklim usaha sehat.

Jika dalam mediasi berikutnya tidak ada solusi, pekerja bersama kuasa hukumnya memastikan akan membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial Makassar.

Namun, suara publik kini mendesak agar Harmoni Florist tidak menunggu putusan pengadilan, dan segera mengembalikan seluruh ijazah mantan karyawannya tanpa syarat. (Red)