Zalzumida Djanggola Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Budaya Daerah

ENEWSINDONESIA.COM, Sulteng – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menetapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Ketua DPRD Sulteng Hj.Zalzumida A.Djanggola,SH.CN mensosialisasikan produk hukum itu kepada masyarakat di Kecamatan Torue khususnya pemuda, adat, tokoh agama dan masyarakat serta Pemerintah Desa di Aula Kantor Camat Torue pada Kamis (14/04).



Legislator partai Gerindra itu mengatakan, peraturan daerah tersebut lahir dari hak inisiatif dewan, dimana salah satu hak yang dimiliki anggota dewan untuk melaksanakan fungsinya di bidang legislasi.

“Kami di dewan membuat peraturan daerah kemudian melakukan uji publik dan membahasnya di dapil masing masing,” kata istri mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola tersebut.

“Sosialisasi ini dilakukan untuk mendapat umpan balik dari masyarakat, meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan di daerah yang kita cintai ini,” lanjutnya.

Zalzumida menambahkan setelah melewati tahap konsultasi di Kemendagri dan ditetapkan oleh DPRD Sulteng, Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan berlaku efektif.

“Saya harapkan semua masyarakat menjadikan perda ini sebagai dasar untuk melaksanakan penyelenggaraan kebudayaan,” katanya.

Sosialisasi diisi dengan diskusi dengan Moderator Abd.Chair dan narasumber DR.Muzakkir Tawir salah seorang Staf Ahli di DPRD Sulteng, Menurutnya, Perda No 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kebudayaan sebagai respons terhadap masyarakat tentang perlunya payung hukum dalam penyelenggaraan kebudayaan.

“Sehingga dewan menerapkan hak inisiatif membuat perda yang telah melalui proses pembahasan yang panjang,” katanya.

Perda ini mengacu pada UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam pasal 46 UU itu menyebutkan bahwa pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan kebijakan pemajuan kebudayaan.





Penulis: Ari SyafrulEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan