Zalzulmida A. Djanggola Gelar Reses di Torue

Foto: Suasana gelaran Reses Jaring Aspirasi masyarakat di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (1/2/2025) oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng, Zalzulmida. (Dok. Enews)

ENEWS PARIMO •• Jaring Aspirasi Masyarakat merupakan amanat Undang – Undang yang melekat pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik itu Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi maupun DPR RI. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui dan mendengar langsung suara konstituen yang ada di bawah.

Kegiatan Reses ini juga merupakan ajang silaturrahmi para legislator sekaligus dijadikan media berbagi informasi timbal balik antara masyarakat dan DPR sebagai representatif perwakilan daerah pemilihan.



banner 728x250

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj. Zalzulmida A. Djanggola dari Partai Gerindra melaksanakan kegiatan Reses Jaring Aspirasi masyarakat di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (1/2/2025). Reses tersebut merupakan Reses masa persidangan ke – II tahun ke I Tahun 2025.

Di Kecamatan Torue tempat yang dipilih untuk pelaksanaan kegiatan Reses kali ini dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Desa Tolai Kecamatan Torue.

Kegiatan dihadiri oleh beberapa kepala desa di wilayah Kecamatan Torue dan Balinggi, para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan. Acara dimulai dengan pembacaan Do’a.

Para undangan Reses sangat antusias mendengarkan sambutan demi sambutan yang diawali oleh Camat Torue Ni Luh Elisabet.

Kemudian disusul oleh sambutan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Zalzulmida A. Djanggola.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulteng itu mengapresiasi warga Kecamatan Torue yang antusias mengikuti kegiatan.

“Tujuan reses adalah menampung aspirasi yang ada untuk kami bahas di DPRD Provinsi, ini adalah bentuk tanggung jawab kami selaku anggota DPRD Provinsi,” kata Zalzulmida.

Lebih lanjut Zalzulmida menekankan bahwa segala jenis aspirasi yang diterima harus mempunyai proposal, karena proposal ini akan dimasukkan kedalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah).

“Jadi kiranya semuah pemohon yang sudah menitipkan proposalnya untuk program Tahun 2025 kiranya selalu menyertakan Nomor Handphone yang bisa dihubungi untuk menyampaikan info perkembangan proposalnya dan mengaktifkannya sampai proposalnya terealisasi,” jelasnya.

“Tujuannya agar pihaknya bisa memberikan info terkait apa kekurangan dan apa pula yang harus dilengkapi dan seterusnya,” lanjutnya.

Nampak pula hadir dalam kegiatan reses tersebut yakni Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Fraksi Gerindra I Ketut Mardika.

#Ary Syafrul



   

Tinggalkan Balasan