Oknum Guru Terduga Pelaku Pencabulan di Sibulue Adik Kepsek

Ilustrasi. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Dua oknum guru Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah di Desa Maspul, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diduga melakukan tindakan asusila terhadapa beberapa muridnya.

Dari informasi warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, perbuatan terduga pelaku tercium saat salah satu murid melapotkan kejadian tersebut ke orang tuanya.

banner 728x250

 


 

Parahnya lagi, bukan hanya kali itu saja pelaku melakukannya, namun berulang kali kepada beberapa siswanya.

Ia menceritakan, terduga pelaku menyuruh muridnya mengulum kemaluannya.

“Napaorongi (disuruh kulum. Red). Bukan hanya satu korbannya tapi banyak. Korbannya murid laki-laki, saya dengar kabar, kalau siswanya tidak mau menuruti perintahnya maka akan dihukum seperti dijemur,” ucapnya.

Ia menambahkan, kelakuan terduga pelaku terendus karena salah satu korbannya kelihatan sering ingin muntah.

“Si elo cakkoa’ yaro nana’e (selalu ingin muntah salah satu korbannya. Red) makanya orang tua anak tersebut heran dan menanyakan apa yang terjadi ke anaknya,” paparnya.

Terbaru, informasi yang dihimpun, salah satu pelaku berinisial AG adalah adik dari kepala sekolah SD tersebut.

“Ada salah satu adik kepsek diantara pelaku yaitu AG,” ungkap narasumber Enewsindonesia yang meminta identitasnya dirahasiakan melalui pesan instan, pukul 22.17, Jum’at (16/12/2022).

Sebelumnya, diberitakan kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Kabupaten Bone membenarkan perihal adanya oknum guru yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswanya di salah satu sekolah dasar di Desa Maspul, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Kadisdik menyebut, terduga pelaku berjumlah dua orang.

“Jadi satu oknum guru olah raga berstatus PNS dan satu oknum tenaga honorer jadi dua orang yang diduga malakukan pelecehan seksual terhadap muridnya,” ungkapnya, Jum’at (16/12/2022).

Dikatakan, kasus tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Oknum PNS berinisial MU dan honorernya berinisial AG. Kita menghormati dan menghargai sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” paparnya.

“Kalau memang betul-betul terbukti maka pasti kita akan berikan sangsi, minimal pemberhentian sebagai guru,” sambungnya.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut telah mencoreng nama baik guru dan pendidikan secara umum.

  banner 728x250    

Tinggalkan Balasan