ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap alasan 25 tenaga kesehatan (Nakes) yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba digugurkan saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka digugurkan karena tidak sesuai dengan pendidikan yang menjadi syarat.
“Menurut penilaian bahwa tidak sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan,” ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Bone drg Yusuf Tolo, Sabtu (2/3/2024).
drg Yusuf mengatakan, bidan itu ada 2 jenjang pendidikannya. Ada bidan pendidik, dan ada bidan klinis.
“Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat karena yang mau diterima adalah bidan klinis. Sementara ijazahnya bidan pendidik,” katanya.
drg Yusuf menambahkan, pihak Dinkes hanya berperan saat penyiapan formasi PPPK. Selanjutnya seleksi berlangsung sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada.
“Cuma sangat disayangkan karena mereka yang sudah diumumkan lulus belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami berharap agar ada jalan keluarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ucapnya.
“Kalau mereka tidak jadi diterima maka juga akan berdampak pada berkurangnya formasi tenaga kesehatan yang direkrut. Padahal itu menjadi kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan yang ada,” sambung drg Yusuf.
Menanggapi hal itu, salah seorang nakes yang digugurkan, Andi Tenriawaru memaparkan, bahwa pihaknya punya wewenang klinis yang sama dengan Bidan Klinis karena dibekali dengan STR.
Dijelaskannya, STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah untuk melakukan pelayanan kesehatan yang dinyatkan lulus ujian program pendidikan dan ujian kompetensi.
“Karen perubahan nama prodi itu di tahun 2019, yang dululunnya S.ST berubah menjadi S.tr.Keb, karena mengikuti aturan dikti. Makanya berubah prodi. STR kami setara dengan yang bergelar S.tr.Keb, karena kewenangan klinis. Kemenkes sendiri yang mengeluarkan. Apalgi sekarang STR seumur hidup, dan kami miliki itu,” ungkapnya, Senin (4/3/2024).
Ia menegaskan bahwa Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pusat juga telah mengeluarkan surat bahwa S.St dan S.tr.Keb itu sama.
Selain itu kata dia, konsil tenaga kesehatan juga menyatakan bahwa pihaknya yang berijazah S.st punya wewenang dan keahlian yang sama dengan gelar keluaran baru yakni S.tr.Keb.
“Kami cuma menyuarakan hak kami. Kami ini menjadi tenaga honorer bertahun-tahun dengan menggunakan ijazah tersebut. Kenapa mesti di akhir kami di permasalahkan. Tidak sedikit pengorbanan yang kami lalui,” tukasnya.






