Wartawan Senior Sikka Angkat Bicara: Philip Fansiskus Belajar Berkomunikasi Santun!

Foto: Aliansi Wartawan Sikka (AWAS) sedang menggelar rapat. (Dok. Faidin)

ENEWSINDONESIA.COM, SIKKA – Polemik umpatan dan pernyataan ketua DPD Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) DPRD Sikka, Philips Fransiskus yang dinilai merendahkan semua media dan profesi wartawan media menuai sorotan dari wartawan senior di Sikka.

Tidak hanya itu, bermuculan wartawan media baik media lokal maupun media nasional mempertanyakan kelanjutan proses dari persoalan Philips kepada rekan media di sikka baik melalui SMSI (Serikat Media Siber Indonesia), AWAS (Aliansi Wartawan Sikka) maupun kepada wartawan lainnya.



Egenius Mo’a wartawan senior dari Tribunnews kepada media Enewsindonesia.com menyampaikan bahwa pada persoalan yang terjadi ini, oknum anggota DPRD Fraksi PAN Philips Fransiskus dinilai sudah merendahkan harga diri secara personal maupun institusi media secara keseluruhan.

Dirinya menyampaikan kaitan dengan pemahaman publik selama ini atas kerja media.

“kasus ini baru saya temui selama hampir 30 tahun bekerja di pos Kupang di group Kompas Gramedia. Kerja jurnalistik ini atau media itu sendirilah memberikan memberikan tiga misi bahwa yang pertama sebagai edukasi kepada publik, menjalankan fungsi kontrol karena media menjadi pilar ke empat demokrasi, kemudian yang berikutnya media juga sebagai hiburan, tempat hiburan untuk publik,” terangnya, Sabtu (4/2/2023).

Egenius menilai bahwa adanya statemen salah satu oknum anggota DPRD Sikka Fraksi PAN ini dirinya menarik jauh pemahamannya bahwa, “sampai Indonesia merdeka 70 tahun sekian masih banyak sekali orang mengerti sekalipun yang tidak memahami kerja jurnalistik kerja-kerja media.”

Terkait persoalan yang diungkapkan seorang Philips Fransiskus ini menurutnya mesti Philips bisa membedakan mana yang menjadi persoalan dengan pribadi, wartawan atau perusahaan media.

“Berkomunikasilah secara santun, ada wadahnya. Kalau wartawan salah, ya, silahkan bersurat kemana saja, ke PWI boleh, ke AJI boleh, kan banyak asosiasi-asosiasi organisasi profesional, tetapi tidak dengan cara-cara yang tidak bermartabat,” tegasnya.

Dirinya melanjutkan bahwa dalam penilaiannya juga terkait cara-cara komunikasi Philips saat itu sangat merendahkan profesi Wartawan.

“Anda manusia kami juga manusia, anda punya profesi DPR kamipun punya profesi wartawan, cobalah kita saling menghormati,” ujarnya.

Dirinya menduga bahwa dalam persoalan ini Philips seakan mau membangun barikade.

“DPR sana mau hadap-hadapan juga ya, sebetulnya apa yang mau dicari,” ucapnya.

Atas itu wartawan senior di sikka ini menilai umpatan bahwa seorang Philips bisa berkata seperti itu dirinya mengindikasi adanya kelemahan-kelemahan Philips memahami kerja-kerja media yang mana harus di fahami dan di ketahui dampaknya baik secara sosial maupun hukum.

“Ketika ada kesalahan baik perkataan, stetman dan lainnya itu ada dampaknya baik sosial maupun hukum dan kalau itu sudah terjadi ya, berat juga jangan dilihat wartawannya tapi dia punya pekerjaan itu mulia sebenarnya, sangat mulia karena sudah mewakili sekian juta pembaca setiap saat yang mengakses berita. Sehingga terhadap umpatan Philips Fransiskus anggota DPRD Sikka Fraksi PAN yang dinilai telah menyinggung semua media dan ini keliru besar,” tandasnya.

Lebih jauh dirinya menyampaikan bahwa terkait pemberitaan yang di persoalkan Philips ini bahwa semua media tidak memberitakan kaitan dengan RDP DPRD dan Nakes itu seharusnya Philips faham bahwa persoalan pemberitaan itu tergantung medianya karena semua media memiliki otonomi rumah tangga tersendiri dan itu urusan rumah tangga media yang bersangkutan.

“Jika dipandang ada nilai pemberitaan atau tidak dan urusan mau di beritakan atau tidak itu tidak harus serta merta ditulis, semua media juga punya perspektif masing-masing dan kembali kepada otonomi rumah tangga yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dirinya menjelaskan persoalan media dalam UU Pers kaitan dengan fungsi media.

Dalam UU Pers 40 tahun 1999 itu ada tiga hal, yakni kontrol, edukasi, dan memberi hiburan kepada publik.

“Ya, itu fungsinya, ya, memang belum maksimal seperti yang di harapkan publik hanya harapannya tetap mengarah kesana” tuturnya.

Hal senada disampaikan Wall Abulat wartawan Senior Florespos. Menurutnya media mejalani betul Pers sebagai pilar keempat dalam perjalanan demokrasi ini.

Menurutnya pemahaman ini sudah terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia yang seharusnya pemahaman ini sudah ada di kalangan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sehingga atas pernyataan salah satu anggota DPRD Sikka Philips Fransiskus ini dirinya sangat menyesali.

“Ada oknum dalam konteks ini tidak memahami itu dan merendahkan kita wartawan dari beberapa media yang berlainan ini, kita dijamin oleh demokrasi dalam pilar keempat, UU Pers itu sendiri dan juga UU NKRI mengenai Kebebasan Pers, Kebebasan Demokrasi untuk menyampaikan pendapat,” jelasnya.

Dikatakan, soal pemberitaan juga merupakan kebijakan redaksional yang mana sistim kerjanya berlapis dan kerja sambung.

“Berita yang sudah termuat di media adalah harus di fahami bahwa itu sistim kerja sama, soal mekanismenya eksekutif, legislatif dan yudikatif media sudah beri porsi meskipun setiap media punya kebijakan redaksional masing-masing,” terangnya.

Yang pasti bahwa semua pejabat publik seperti itu memahami betul konteks kita bahwa kita adalah pilar keempat.

“Kita menyuarakan aspirasi kaum tak bersuara melalui mekanisme pemberitaan kita dan itu saya rasa semua teman-teman wartawan dan media sudah bekerja secara profesional,” ujarnya.

Lebih jauh ia menyampaikan bahwa terhadap kontribusi media dirinya menilai bahwa media di sikka pada khususnya sudah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan, mencerahkan masyarakat, mengangkat ketimpangan-ketimpangan.

“Saya malah berfikir bahwa para pejabat-pejabat publik selama ini menjadikan berita kita sebagai acuan untuk membangun roda pemerintahan,” katanya.

“Apa yang media beritakan mereka dorong dan di follow up oleh DPR, dan itu rujukannya kepada liputan-liputan media,” kuncinya.

Faidin





Tinggalkan Balasan