Mamasa  

Warga Protes: Proyek Rehabilitasi Jalan di Uhailanu Mamasa Mangkrak

Foto: Potret kondisi jalan poros antara Desa Uhailanu - Ralleanak di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan mangkrak dan terbengkalai. (File ENews)

ENews, Mamasa •• Proyek pembangunan dan pemeliharaan ruas jalan poros antara Desa Uhailanu – Ralleanak di Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan mangkrak dan terbengkalai.

Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 6.323.184.000 (Enam Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tersebut kini menuai protes keras dari masyarakat setempat.



Berdasarkan papan proyek, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Gio Pratama dan diawasi oleh CV. Roller Perkasa Mandiri tersebut memiliki batas waktu pelaksanaan 210 hari.

Namun, hingga saat ini, kondisi jalan masih jauh dari kata selesai dan justru membahayakan mobilitas warga.

Ancaman Konstitusi dan Dampak Kerugian

Ketua Karang Taruna Desa Uhailanu, Nurwahyudi menyatakan bahwa mangkraknya proyek ini merupakan bentuk kelalaian yang serius dan merugikan hak-hak dasar masyarakat.

“Jalan adalah hak dasar publik dan merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang wajib dipenuhi oleh negara. Ketika anggaran Rp 6,3 miliar terbuang sia-sia dan jalan malah membahayakan, ini jelas-jelas pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” tegasnya melalui keterangannya, Sabtu (18/10/2025).

Langkah Konkret dan Tuntutan Pertanggungjawaban

Lantaran tidak ada kejelasan dan inisiatif dari pihak kontraktor maupun Pemerintah Kabupaten Mamasa, masyarakat Uhailanu memutuskan untuk mengambil langkah nyata.

“Kami tidak mau lagi menunggu. Kami akan melakukan aksi gotong royong massal perbaikan jalan seadanya pada Hari, minggu 19 oktober 2025. Aksi ini bukan hanya perbaikan fisik, tetapi juga simbol perlawanan kami,” lanjut Nurwahyudi kemudian.

“Sebagai Ketua Karang Taruna, saya menjamin akan mengawal perjuangan ini sampai tuntas dan menang, memastikan tidak ada kerugian rakyat yang dibiarkan,” sambungnya.

Berikut Tuntutan Masyarakat Uhailanu;

– Audit Forensik Dana: Pemerintah Kabupaten Mamasa (Cq. Dinas PU dan Penataan Ruang) segera melakukan audit terbuka dan transparan atas penggunaan dana proyek Rp 6,3 miliar ini, serta menindak tegas kontraktor yang lalai;

– Sanksi Tegas Kontraktor: Pemberian sanksi tegas, putus kontrak, dan blacklist kepada CV. Gio Pratama dan CV. Roller Perkasa Mandiri atas kegagalan proyek;

– Jaminan Masa Depan: Adanya jaminan resmi dari Pemkab Mamasa bahwa tidak ada lagi proyek pembangunan infrastruktur publik yang akan mangkrak di Kabupaten Mamasa di masa mendatang;

“Kami berharap media massa dapat membantu menyuarakan tuntutan ini agar sampai ke level pengambil keputusan tertinggi, sehingga hak-hak dasar masyarakat Uhailanu dapat segera dipenuhi,” tutupnya. (Red)





 

Tinggalkan Balasan