TPP Pegawai di Bone Berkurang Tiga Miliar

Ilustrasi

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berkurang dari Rp76 miliar menjadi Rp73 miliar.

Diketahui, TPP adalah penghasilan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil diluar gaji dan tunjangan lain yang sah sebagai usaha peningkatan kesejahteraan PNS



banner 728x250

Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Irsal Mahmud menuturkan setiap tahunnya pihaknya selalu meminta Kementerian Dalam Negeri terkait kejelasan berapa sebetulnya pagu untuk disiapkan tambahan penghasilan pegawai di tahun ini.

Lebih lanjut Sekertaris Korpri Kabupaten Bone ini mengatakan ketika pagunya itu sama dengan tahun sebelumnya maka tidak perlu lagi minta izin untuk pembayaran TPP itu tetapi kalau melebihi pagu di tahun sebelumnya itu maka harus minta izin.

“Dan kondisi per hari ini ternyata pagu TPP tidak melebihi dari tahun sebelumnya bahkan berkurang dimana tahun lalu Rp76 miliar sekarang pagunya hanya Rp73 miliar, jadi berkurang Rp3 miliar,” ucapnya., Selasa (10/1/2023).

Lebih jauh ia menerangkan, berdasarkan Permendagri 84 tentang penyusunan APBD tahun 2023 kalau pagunya di atas dari tahun sebelumnya harus minta izin Kemendagri kalau dibawa langsung dibayar.

“Jadi yang menerima TPP bukan seluruh pegawai negeri, karena tidak termasuk guru, jadi yang bekerja pada badan dinas, sekretariat daerah, dan sekretariat dewan,” terangnya.

Untuk nominal yang diterima bergantung kelas jabatan, dan kelas jabatan itu ditetapkan oleh Menpan RB, jadi dituangkan dalam surat keputusan Mempan RB itu penentuan kelas jabatan.

“Jadi kita membayarkan berdasarkan kelas jabatannya contoh misalnya kepala dinas kelas jabatannya itu 15, jadi TPP nya dikisaran Rp13 juta, kepala bagian itu kelas jabatan 13 nominal TPP nya Rp7 juta,” pungkasnya. (*)



   

Tinggalkan Balasan