ENEWS POLMAN — Seorang tahanan Polres Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bernama Sadrian harus menikah di Polres Polman karena tersandung kasus kriminal penganiayaan.
Tahanan itu merupakan warga asal Desa Buku, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Sadrian menikah dengan kekasihnya Masni yang juga merupakan warga Desa Buku.
Prosesi pernikahan itu berlangsung di Masjid Al Isbah lingkup Polres Polman yang dihadiri oleh Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko bersama Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi yang didamping Kasi Humas IPTU Muhapris, Senin (3/2/2025).
Kapolres Polman menjelaskan bahwa salah satu tahanan melangsungkan pernikahannya di Polres Polman hari ini dan dirinya diminta oleh pihak keluarga mempelai wanita untuk menjadi saksi di acara akad.
“Alhamdulillah berjalan lancar. Kami memberikan kesempatan kepada tahanan untuk melangsungkan pernikahannya di Polres Polman, semoga dengan adanya prosesi pernikahan ini tidak mengurangi makna dan hakekat dari pernikahan,” ujar Anjar.
Sementara Suardi yang merupakan Imam di Desa Buku yang juga penyuluh akad nikah Sadrian menyampaikan bahwa awalnya juga dia tidak mengetahui kalau mempelai laki-laki berada di Polres Polman karena kasus kriminal.
Suardi menerangkan bahwa penentuan tanggal pernikahan kedua mempelai akan dilangsungkan hari ini, Senin (3/2/2025), namun mempelai laki-laki ditahan di Polres karena tersandung kasus kriminal beberapa hari lalu maka akadnya dilangsungkan di Polres Polman.
“Saat kami berada di rumah mempelai wanita, saya kaget karena mempelai laki-lakinya tidak datang bersama rombongan yang mengantar untuk menikah dan terdengar kabar bahwa mempelai laki-laki tersandung kasus kriminal, makanya kami nikahkan di Polres,” ucap Suardi.
Sebelumnya, Polisi mengamankan 5 pemuda usai menganiaya pria lansia bernama Nurdin (60) di Kabupaten Polman, Sulbar. Penganiayaan dipicu hanya karena para pelaku dilarang oleh korban naik ke panggung untuk menyawer biduan di pesta pernikahan.
Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan mengatakan aksi tak terpuji itu terjadi di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga, Jumat (17/1) sekira pukul 13.30 Wita. Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25).
Peristiwa bermula ketika kelima pelaku hendak naik ke panggung untuk menyawer biduan.
Namun korban yang berada di lokasi saat itu melarang pelaku naik panggung dan memintanya menyawer dari bawah panggung saja.
“Diduga para pelaku merasa tersinggung lantaran ketika mereka hendak naik ke panggung untuk memberikan saweran kepada biduan, korban melarang dan meminta mereka menyawer di bawah panggung saja,” kata Ipda Wijaya dalam keterangannya, Sabtu (18/1/2025).
Korban selepas menghadiri acara kemudian berniat pulang ke rumah. Saat itu korban yang berboncengan dengan istrinya dibuntuti oleh pelaku lalu diadang dan dikeroyok. (Hasbi Waluyo)