ENEWS, SINJAI •• Seorang wanita yang bekerja sebagai cleaning service di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai berinisial DF (34) ditangkap polisi usai mencuri emas di Rumah Dinas Dokter. Emas hasil curian itu dijual hingga digadaikan untuk membayar utang di rentenir.
“Emas hasil curian itu dijual dan digadaikan pelaku. Totalnya Rp38 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah saat gelaran konferensi pers di Mapolres Sinjai, Kamis (15/5/2025).
Aksi pencurian itu katanya berawal saat tersangka diberi kepercayaan membersihkan salah satu Rumah Dinas Dokter yang bertugas di RSUD Sinjai.
Saat membersihkan kamar korban, tersangka membuka laci lemari dan mengambil gelang emas, permata serta cincin.
“Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada tanggal 30 September 2024. Emas tersebut merupakan milik korban EY istri dari Dokter yang bertugas di RSUD Sinjai,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan tersangka DF usai melakukan aksinya, emas tersebut disimpan di dalam WC RSUD Sinjai.
Berselang dua hari dan merasa situasi aman, emas diambil dan kemudian dijual di toko emas dengan nilai Rp7 juta.
Keesokan harinya menurut mantan Penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel itu, emas lainnya yang dicuri pelaku kembali dijual dengan harga jual Rp5 juta. Tak hanya menjual, pelaku menitip emas ke SY (temannya) untuk digadaikan sebesar Rp14 juta.
“Setelah menjual, sisa emas diberikan kepada temannya berupa 2 gelang, 1 pasang giwang, 1 cincin permata biru, 1 cincin Ana untuk digadaikan. Hasil penjualan emas itu sebesar Rp28 juta untuk membayar utang di rentenir dan Rp10 juta digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.
Atas perbuatan pelaku, DF (34) resmi ditetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KHUP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Jurnalis: Asrianto






