MAKALE – Hanya dalam tempo dua pekan, Tim Relawan Nico-Victor di 7 kecamatan terbentuk. Mereka dikukuhkan dalam waktu berbeda secara marathon oleh Tim Perjuangan Rakyat Nico-Victor.
Tiga kecamatan dikukuhkan pertama kali di kediaman pribadi Cabup Tana Toraja petahana Nicodemus Biringkanae, di Parappo, Kecamatan Malimbong-Balepe, Sabtu (3/9/2020).
Tiga kecamatan itu, yakni Rembon, Malimbong-Balepe, dan Rantetayo.
Selanjutnya, relawan Kecamatan Makale dan Makale Utara dikukuhkan di Tongkonan Kalo’tok, Awa, Makale Utara, Senin (5/10/2020).
Kemudian, tim relawan kecamatan dan kelurahan/lembang di Kecamatan Gandangbatu-Sillanan dikukuhkan di kediaman salah seorang tokoh masyarakat di Salubarani, Kecamatan Gandangbatu-Sillanan, Kamis (8/10/2020).
Dan siang tadi, Senin (12/10/2020), dikukuhkan lagi tim Kecamatan Mengkendek di kediaman tokoh masyarakat, Kendek Rante, di Km 8.
Dari empat lokasi berbeda, semua tim dengan semangat yang sama, yakni bertekad memenangkan pasangan Cabup-Cawabup Tana Toraja petahana Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nico-Victor atau NiVi).
Tim ini yang akan memperlebar jaringan hingga ke TPS demi kesamaan perjuangan, yakni kembali memenangkan Nico-Victor untuk periode keduanya pada 9 Desember 2020.
“Semua tim ini adalah Tim Perjuangan Rakyat. Rakyat berjuang untuk Nico-Victor. Jika Nico-Victor menang, itu adalah kemenangan rakyat,” tandas Ketua Tim Perjuangan Rakyat Nico-Victor, Welem Sambolangi.
Menurut Welem, tim perjuangan rakyat ini terbentuk karena mereka percaya bahwa selama Nico-Victor menjadi Bupati-Wakil Bupati Tana Toraja sudah memberi bukti kerja yang nyata.
“Mulai dari infrastruktur jalan hingga pelayanan dasar masyarakat sudah direalisasikan oleh Nico-Victor. Karena itu, tim perjuangan rakyat ini masih menginginkan Nico-Victor untuk kembali memimpin Tana Toraja di periode mendatang,” pungkas Welem.
Pengukuhan tim di kecamatan lain akan kembali dilakukan dalam waktu dekat, hingga total 19 kecamatan. Pengukuhan ini juga akan dilakukan secara maraton hingga menjalar ke seluruh TPS. (*)