ENEWSINDONESIA.COM, BERAU – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial ATL (31) terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. ATL ditangkap di Jalan Pembangunan I, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (1/6/2023) sekitar jam 00.10 WITA.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, Iptu Didin Nurdin menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita antara lain: dua bungkus besar dan 16 bungkus kecil yang diduga mengandung sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah alat seperti timbangan, kotak timbangan, bekas bungkus Shabu, sedotan, korek, tas, dan telepon genggam.
“Total berat bruto barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 32,20 gram,” jelasnya, Senin (5/6/2023).
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Berau untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih jauh, Didin memaparkan, kronologis pengungkapan kasus ini dimulai pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 21.00 WITA, ketika petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan rumah tersangka dan melakukan pengawasan terhadapnya.
“Berdasarkan pengamatan petugas, gerak-gerik tersangka terlihat mencurigakan, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya,” bebernya.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan Shabu tersebut secara langsung dari seseorang dari perbatasan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian, sabu tersebut diedarkan oleh ATL di seputaran Kecamatan Gunung Tabur.
“Orang tersebut masih kami lakukan pengejaran,” bebernya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan barang bukti di sekitar rumah tersangka dan juga di lokasi lain yang ditunjukkan oleh tersangka.
Didin juga mengungkapkan apresiasi atas kerja keras petugas yang telah berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Berau. Kasus ini merupakan bukti nyata upaya kami dalam memberikan perlindungan dan menjaga keamanan masyarakat,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Agus Tinus Libertus akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap penyalahgunaan narkotika dan memberikan informasi yang berguna kepada petugas kepolisian untuk membantu pemberantasan narkotika di wilayah Berau.
Jurnalis: Ardiansyah






