ENEWSINDONESIA.COM, MOROTAI – Mantan ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara inisial SS, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BumDes sebesar Rp300 juta rupiah.
Kepala Kejari pulau Morotai Sobeng Suradal ketika ditemui Enewsindonesia.com, pada Senin (05/12/2022) mengatakan, kasus ini suda dilimpakan ke pengadilan Tipikor di kota Ternate.
“Tanggal sidang pertama nya akan ditetapkan pada hari Rabu, 07/12/2022, dengan agenda pembacaan dakwaan, sementara itu terdakwanya (SS) itu ditahan di rutan kota Ternate,” paparnya.
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan pihaknya tidak menemukan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
“Jadi uang Rp300 juta itu digunakan oleh terdakwa SS untuk kepentingan pribadinya dan itu diakui oleh terdakwa,” pungkasnya. (Ranto DB)