Polisi Tetapkan Tersangka Rudapaksa Siswi Madrasah di Bone, Diduga dari Voice Note yang Beredar

Ilustrasi. (Property of Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kepolisian Polres Bone akhirnya menetapkan satu tersangka pelaku rudapaksa siswi Madrasah di Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan yang menyebabkan korban meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Bobby Rahman mengungkapkan, tersangka berinisial MA (15) yang merupakan teman sekolah korban.



“Sudah ditetapkan status tersangka berdasarkan LP yang kami terima. Tersangkanya inisial MA (15). Kemarin penyidik telah melakukan pemeriksaan, gelar perkara, dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” terang Bobby, Kamis (23/2/2023).

Bobby menambahkan, penetapan itu berdasarkan saksi-saksi dan hasil visum.

Diketahui, sebelumnya pihak penyidik perkara tersebut telah memeriksa seorang terduga pelaku yang mengakui perbutan itu melalui voice note whatsapp yang beredar.

Na iya tersangka kerodo, mateni, gentayangang ammengngi hahahahaha (saya tersangka di situ, mati aku, nanti korban gentayangan. Red),” bunyi isi rekaman suara tersebut dalam bahasa Bugis sambil tertawa yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, Senin (20/2/2023). (Mimienk Lee)

Tinggalkan Balasan