ENEWSINDONESIA.COM, Sulbar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi barat membongkar komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki serta menggunakan jerigen.
Dari komplotan ini, polisi menyita total sekitar 6,2 ton solar di Dusun Lombang-Lombang, Kelurahan Sinyanyai, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju pada hari Sabtu, (09/04/2022).
Ditreskrimsus Polda Sulbar tangkap pelaku penimbun 6,2 ton BBM Solar subsidi. Pengungkapan komplotan ini dilakukan oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Tiga orang diamankan oleh penyidik , yaitu FAP (31), UP (35), dan SG (19), ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan ini bermula dari patroli yang dilakukan oleh subdit tipiter pada hari sabtu pkl 23.00 wita yang melintas di depan SPBU Kalukku dan melihat beberapa orang mengisi menggunkan jerigen dengan menggunakan mobil pick up, setelah dibuntutui mobil tersebut menuju ke salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang sebagai tempat penampungan.
“Dilakukan pembuntutan dan penangkapan di rumah yang digunakan sebagai penampungan BBM jenis solar di TKP,” kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan.
Para tersangka ini sedang dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tipiter Ditrimsus Polda Sulbar. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 158 Jergen berisi solar subsidi, 5 drum solar, 1 unit mobil pick up dan 1 tangki rakitan yang terbuat dari besi.
Pelaku diancam dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2021, tentang minyak dan gas dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.