ENEWS, BANTAENG •• Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bantaeng angkat bicara terkait dugaan kelalaian kontraktor pada proyek pembangunan Jalan Poros Kalammasan–Moti di Desa Layoa.
Proyek perbaikan jalan sepanjang 3,9 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp21 miliar itu disebut telah merusak sejumlah aset desa yang dibangun menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).
Ketua Umum PC PMII Bantaeng, Andi Erank, yang juga merupakan pemuda asal Desa Layoa, menilai kerusakan sejumlah tiang lampu jalan sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab kontraktor.
Akibat proyek tersebut, beberapa tiang lampu kini masuk kategori tidak layak pakai dan merugikan pemerintah desa.
“Di satu sisi masyarakat terbantu dengan adanya perbaikan jalan, tetapi di sisi lain desa dirugikan karena aset yang dibangun dari Dana Desa justru rusak,” kata Andi Erank saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
PMII Bantaeng menilai persoalan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mencerminkan buruknya manajemen proyek.
Menurut Erank, kerusakan tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi di beberapa lokasi, yang menunjukkan tidak adanya upaya pencegahan sejak awal pengerjaan.
“Atas dasar itu, kami meminta CV maupun kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh dan mengganti kerugian atas kerusakan fasilitas desa tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, PC PMII Bantaeng mendesak Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Dinas PUPR, serta APIP untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menghitung nilai kerugian negara akibat rusaknya aset desa yang bersumber dari ADD.
Tak hanya berhenti pada desakan administratif, PMII Bantaeng juga menegaskan akan menempuh langkah aksi massa jika tidak ada kejelasan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
“Jika persoalan ini diabaikan, kami siap melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut keadilan dan pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas desa,” pungkas Erank.
Kontributor: Ismail L






