ENEWS WAJO •• Penjabat (Pj) Bupati Wajo, Andi Bataralifu memaparkan Rancangan Peraturan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sengkang di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Ditjen ATR/BPN itu dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ditjen ATR Reny Windyawati.
Pada kesempatan tersebut Andi Bataralifu didampingi anggota DPRD Wajo, Sekda Wajo dan sejumlah Kepala OPD.
Andi Bataralifu menjelaskan, muatan RDTR ini meliputi tujuan penataan wilayah perencanaan; rencana Struktur Ruang; rencana Pola Ruang; ketentuan pemanfaatan ruang, dan peraturan zonasi di Sengkang.
“Jadi kami petakan, dimana saja wilayah zona merah yang sama sekali diadakan pembangunan. Pastikan pendudum tahu bahwa wilayah tersebut rawan bencana. Perkembangan suatu daerah harus taat pada mitigasi bencana,” jelas Pj Bupati Wajo.
Ia berharap, rancangan yang telah dipaparkan sebelumnya dapat memberikan percepatan bagi pembangunan di Kabupaten Wajo.
Pada kegiatan itu, terdapat empat kabupaten yang melakukan pemaparan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati.
Diantaranya, Bupati Tana Tidung tentang RDTR Perkotaan Tana Lia, Bupati Tabalong tentang RDTR Kawasan Perkotaan Tanta dan lemaparan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR Wilayah Wara Timur dan Wara Selatan.
Sekadar diketahui bahwa, rakor lintas sektor dalam rangka pembahasan RDTR ini menindaklanjuti Surat Bupati Tabalong Nomor B.109/DPUPR/PR/600.3.2.2/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, Surat Bupati Tana Tidung Nomor B.600.3.1/9/BUP/2025 tanggal 29 Januari 2025, Surat Wali Kota Palopo Nomor 600.3.2.2/139/DISPUPR tanggal 07 Februari 2025, dan Surat Bupati Wajo Nomor 600.3.2.2/186/Setda tanggal 07 Februari 2025.
Laporan: Andi M Ikbal






