Pengedar Shabu di BTN Graha Mulia Majang Diringkus Polisi

Foto: CK saat diamankan di Mapolres Bone karena terlibat peredaran gelap narkotika jenis Shabu.

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ CK (20) warga BTN Graha Mulia, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki lima sachet ukuran kecil narkotika jenis shabu.

CK diamankan di kediamannya pada Ahad (10/3/2024) kemarin. Selain shabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu set bong alat hisap shabu, dua batang sendok takar shabu, satu handphone, korek api, dan puluhan plastik benibg kosong. Diduga CK merupakan pengedar shabu.

“Dari pengakuan CK, ia mendapatkan shabu tersebut dari BK sebanyak 1 sachet ukuran sedang lalu CK menjadikannya lima sachet kecil,” ungkap Kasubsi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar melalui keterangan resmi tertulisnya, Senin (11/3/2024).

Ditambahkannya, saat ini CK diamankan di Mapolres Bone untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Rayendra.