ENEWS, JAKARTA ••》Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja melalui serangkaian kebijakan ketenagakerjaan yang menyeimbangkan kepentingan buruh, dunia usaha, dan daya saing nasional.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026), bersama Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra.
“Kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan beriringan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi,” kata Cris.
Sejumlah kebijakan utama yang disiapkan pemerintah antara lain:
Pemerintah menetapkan Upah Minimum 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi daerah.
Skema upah minimum sektoral juga ditata ulang untuk menyesuaikan karakteristik dan risiko tiap sektor.
Di sektor ekonomi digital, pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir daring minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Untuk pekerja informal, pemerintah memberikan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), mencakup pengemudi daring, petani, nelayan, hingga pedagang.
Pemerintah juga memperkuat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi kerja dan pelatihan.
Dalam menjaga daya beli, Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada 15 juta pekerja sebesar Rp600 ribu per orang. Sementara di sektor perumahan, disiapkan lebih dari 274 ribu unit rumah subsidi.
Di bidang hubungan industrial, pemerintah mengoptimalkan peran LKS Tripartit dan melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan.
Dari sisi regulasi, pemerintah bersama DPR telah merampungkan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memberikan kepastian hukum terkait hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
Mengantisipasi dampak ekonomi global, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking, memperkuat sistem peringatan dini PHK, serta meningkatkan pengawasan sektor terdampak. Pemerintah menegaskan PHK harus menjadi opsi terakhir.
Peningkatan kualitas tenaga kerja juga diperkuat melalui pelatihan vokasi bagi 70 ribu lulusan SMA/SMK/MA dan program pemagangan bagi 100 ribu lulusan perguruan tinggi pada 2026.
Selain itu, pemerintah menyediakan pelatihan produktivitas dan sertifikasi Ahli K3 gratis bagi 4 ribu pekerja, serta memperluas kesempatan kerja melalui program Tenaga Kerja Mandiri (TKM), penempatan tenaga kerja disabilitas, dan pengembangan koperasi pekerja.
“Ini wujud kehadiran negara dalam memastikan pekerja memperoleh pelindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan,” ujar Cris.






