PTK Bone Kecam Aksi Penganiayaan terhadap Dokter di RSUD Tenriawaru

Foto: Ketua Pemerhati Tenaga Kesehatan (PTK) Bone, Didit.

ENEWS BONE •• Aksi penganiayaan terhadap seorang dokter dilakukan oknum mahasiswa yang merupakan keluarga pasien korban kecelakaan lalulintas di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone.

Aksi tak terpuji tersebut, diduga karena kesal dengan proses penanganan pasien, seorang dokter bernama, dr Buyung Sugianto (39)

banner 728x250

Informasi yang dihimpun insiden penganiayaan tersebut bermula saat dr Buyung sementara menangani pasien pada Rabu (23/10) malam.

Pelaku berinisial, AW (27) mendorong dan memukul dokter berulang kali lantas viral di sosial media.

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf saat dikonfirmasi, Jumat (25/10/2024) menjelaskan, insiden bermula saat dr. Buyung sedang memberikan pertolongan kepada pasien korban kecelakaan di ruang IGD.

Situasi memanas ketika salah satu anggota keluarga pasien berteriak memprotes penanganan medis.

“Awalnya ada yang berteriak ‘jangan keras-keras’. Dokter meminta keluarga menunggu di luar agar bisa fokus menangani pasien,” ujarnya.

Meski kakak pelaku sudah berusaha menenangkan adiknya, situasi semakin tegang karena adiknya tetap berteriak-teriak.

dr. Buyung yang merasa terintimidasi mencoba tetap melanjutkan penanganan medis bersama rekan kerjanya.

“Tiba-tiba terduga pelaku mendorong korban dan memukul kepala dokter secara berulang kali menggunakan tangan hingga mengalami bengkak,” jelasnya.

Yusriadi mengungkapkan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dipimpin IPDA Nanang Eka Sulistiyawan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis (24/10) sekitar pukul 14.10 Wita di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Macanang.

Pelaku yang merupakan mahasiswa dan berdomisili di Perumnas Tibojong telah mengakui perbuatannya.

“Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasusnya akan diproses sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, ketua Pemerhati Tenaga Kesehatan (PTK) Bone, Ns.Didit Haryadi,S.Kep mengecam keras tindakan tak terpuji tersebut.

“Kami menyayangkan adanya tindakan kekerasan yang dialami tenaga medis RS Tenriawaru Bone saat melaksanankan tugas. Dengan alasan apa pun, tindakan kekerasan tidak boleh dilakukan,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Jumat (25/10/2024).

Didit menjelaskan, dalam Pasal 273 ayat (1) UU 17/2023 menyebutkan bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lolos kualifikasi berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien,

Kedua, mendapatkan perlindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan.

Tentunya kata Didit, hal ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan di pelayanan kesehatan untuk tenaga kesehatan maupun tenaga medis.

“Harapan kami, hal seperti ini tidak terjadi kembali. Karena pada dasarnya tenaga kesehatan dan tenaga medis hadir untuk membantu masyarakat, baik itu kondisi sehat ataupun sakit,” pungkasnya. (Lee)





Tinggalkan Balasan