Pekerja Kesehatan di Sulsel Gelar Aksi Tuntut Status Mereka yang Tak Ada Kejelasan

ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Pekerja kesehatan di Makassar yang tergabung dalam DPD FSP Farmasi dan Kesehatan (Farkes) Sul-Sel KSPSI bersama Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sul-Sel, Ply Over, serta Kantor Gubernur Sulsel, Senin (10/11/2022).

Ketua FSP Farkes Sulsel Muh. Ridwan dalam orasinya meminta untuk mencabut UU Omnibus law, batalkan pembahasan RUU KUHP, batalkan kenaikan BBM, serta naikkan UMP dan UMK, mengikutkan seluruh tenaga sukarela dalam pendataan PPPK dan memberi kepastian status kepada seluruh tenaga kesehatan yang ada di Sulsel.

Lanjut Ridwan terlepas pada isu nasional yang pihaknya suarakan, pihaknya juga tetap menyuarakan problematika yang dihadapi tenaga kesehatan di Sulsel dan menjadi isu di 24 kabupaten/ kota dimana banyak tenaga kesehatan berharap diikutkan dalam pendataan tenaga non ASN namun mereka hanya menelan kekecewaan dikarenakan mereka dibenturkan oleh regulasi yang dikeluarkan oleh Menpan RB tahun 2022.

“Tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam dua tahun silam mereka bekerja 1x 24 jam marawat pasien-pasien yang terinfeksi Covid 19 namun karena tugas, tanggung jawab dan sumpah profesi menjadi alasan kami tetap semangat merawat seluruh pasien yang dirawat di pelayanan kesehatan,” ucapnya.

Sementara, koordinator lapangam Awaluddin menyampaikan bahwa kita sudah diterima oleh perwakilan pemerintah Gubernur Sulsel dan akan mempertemukan seluruh pejabat terkait untuk membicarakan persolan pekerja ditatanan pemerintah Sulawesi Selatan.

Hal senada juga disampaikan ketua umum Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) menyampaikan bahwa keluar PP No.49 tahun 2018 ini memberi amanat bagi pemerintah untuk melakukan penataan bagi seluruh tenaga honorer/sukarela bahwa keluarnya aturan tersebut tenaga non ASN akan dihapuskan pada tahun 2023.

Lanjut, Irham mendesak Gubernur Sulsel untuk mengeluarkan skema khusus agar mereka yang sudah mengabdi lama diberikan kepastian status serta tetap bekerja di pelayanan kesehatan yang dibawahi pemerintah.

Sebelum massa aksi meninggalkan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, ketua DPD KSPSI Sulsel mempertegas bahwa apa yang menjadi tuntutan mereka jangan hanya sebatas diterima namun tidak ditindak lanjuti.

“Kami memberi waktu 3×24 untuk pihak pemerintah duduk bersama dengan pejabat terkait,” tegasnya. (*)

Laporan: Kambel





Tinggalkan Balasan