ENEWS, MAKASSAR •• Peringatan Hari HAM 10 Desember 2025 menjadi panggung kritik keras Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan terhadap negara yang dinilai gagal melindungi hak-hak buruh.
Dalam aksi yang berlangsung di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar, Partai Buruh menuding adanya praktik pelanggaran HAM sistematis di sektor kepelabuhanan, termasuk monopoli usaha dan pelarangan organisasi buruh.
Mereka menyoroti dugaan intimidasi terhadap buruh Tenaga Kerja (TK) Bagasi Makassar, khususnya di Unit Dua, yang disebut sebagai “perbudakan modern”.
Massa menuntut KSOP bersikap adil dan menetapkan kepala unit di setiap kelompok buruh tanpa diskriminasi atau tekanan dari oknum tertentu.
Musafir, Kepala Seksi II Lala mewakili KSOP, meminta waktu setengah hari untuk melaporkan tuntutan tersebut kepada Kepala KSOP di Jakarta.
Para perwakilan serikat buruh menyatakan siap kembali turun dengan aksi lebih besar jika tuntutan tidak dijawab dalam beberapa hari ke depan.
Partai Buruh juga menilai pemerintah mengabaikan penegakan HAM, termasuk lambannya pengesahan RUU PRT serta belum ditetapkannya kenaikan upah 2026 yang menurut Putusan MK seharusnya berada di angka 8,5–10,5 persen.
Pada momen Hari HAM ini, Partai Buruh Sulsel mengajukan delapan tuntutan yang disebut sebagai “batas minimum martabat manusia”, yakni:
1. Kenaikan upah 2026 sebesar 8,5–10,5%;
2. Pembebasan tahanan politik aksi 28 Agustus 2025;
3. Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik;
4. Penghentian perusakan lingkungan;
5. Penolakan monopoli usaha dan larangan berserikat di Pelabuhan Utama Makassar;
6. Penghapusan outsourcing dan upah murah;
7. Pengesahan RUU PRT;
8. Penghentian perampasan tanah.
Aksi ini diikuti berbagai organisasi buruh dan masyarakat, di antaranya KPBI, PSBM, FSPMI, KPRM, GSBN, SPRT, FSBPI Gowa, serta jaringan Partai Buruh dari sejumlah daerah.
Jurnalis: Angki Perdana






