Pahala Nainggolan Dituding Langgar Kode Etik dalam Kasus PT BGE

Foto: pihak PT BGE saat menggelar konferensi pers. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dituding melanggar kode etik sebagai pegawai KPK dan menyalahgunakan wewenang.

PT. Bumigas Energi (BGE) menyebut ada  7 Fakta keterlibatan oknum mantan Pejabat KPK tersebut dalam terbitkan Surat KPK.



“Perbuatan Pahala Nainggolan dalam menerbitkan Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada PT. GEO DIPA ENERGI (PERSERO) Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 diduga kuat diperintahkan mantan Pimpinan KPK Periode 2015-2019,” kata Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi kepada wartawan 2 Pekan lalu, Kamis (26/12023).

Khresna melanjutkan, surat tersebut melanggar pasal 12 ayat (2) huruf b UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa,” terangnya.

“Jadi penyidik KPK memang dapat meminta informasi perbankan dengan catatan proses penyidikan dan yang diminta adalah sehubungan informasi tersangka,” sambungnya.

Namun, kata Khresna, faktanya tidak pernah ada penyidikan ataupun tersangka dari Pt. Bumigas Energi.

KPK juga berhak meminta informasi perbankan dalam situasi pelajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Lebih jauh Khresna menyampaikan, jika Pahala Nainggolan berdalih permintaan informasi perbankan dilakukan dalam rangka penyelidikan haruslah dilakukan dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal tersebut harus dilakukan dalam rangka fungsi intelijen dan informasinya masih bersifat rahasia, sehingga tidak sepatutnya diberikan begitu saja kepada Pt.Geo Dipa Energi.

“Karena tidak pro justitia, sifatnya tidak matang dan tidak pasti dan hanya dilakukan untuk kepentingan internal penyidik,” ujar Khresna.

Sedikitnya terdapat 7 (tujuh) fakta yang menunjukkan bahwa Pahala Nainggolan diduga kuat salah dalam menerbitkan surat tersebut;

1. Bukan tugas pokok dan fungsi dari Deputi Pencegahan KPK;

2. Klaim informasi berasal dari Hsbc Indonesia adalah tidak benar;

3. Klaim Informasi berasal dari Kejaksaan Agung yang terbang ke Hongkong simpang siur;

4. Klaim adanya Surat Kejaksaan Agung sebagai sumber informasi adalah tidak benar;

5. Seluruh Klaim dan Dalih Pahala Nainggolan bertentangan dengan keterangan HSBC Hongkong;

6. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan keterangan tidak pernah ada Izin Permintaan Informasi Perbankan PT.Bumigas Energi dari KPK;

7. PT.Bumigas Energi telah audiensidengan KPK dan Perbuatan Pahala Nainggolan Menerbutkan Surat Tersebut dipertanyakan Internal KPK;

“Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, PT.Bumigas Energi mempertanyakan Nota Dinas Persetujuan seluruh Pimpinan KPK yang diperlukan guna memenuhi asas kolektif kolegial di KPK,” tegasnya.

Oleh karena itu, Khresna meminta kepada Pimpinan KPK saat ini untuk mengungkap kejahatan Oknum Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan dan Pimpinan KPK Periode sebelumnya (2015-2019) dengan melakukan tindakan tegas terhadap pejabat atau mantan pejabat yang terlibat, dan merevisi serta merehabilitasi nama baik PT.Bumi Gas Energi.

Jurnalis: Andriana Lestari. S





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan