Moderasi Beragama, Dibutuhkan Peran Semua Pihak

Foto: Kepala Balitbang Makassar, Dr. H. Saprillah, S.Ag., M.Si saat memaparkan materinya. (Dok. Kambel/Enews)

ENEWS MAKASSAR •• Balai Penelitian dan Pengembangan Agama (Balitbang) Kota Makassar bekerjasama Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Serasehan Moderasi Beragama.

Kegiatan ini mengangkat tema “Moderasi Beragama dan Diaspora Pengetahuan”, itu digelar di Jalan A. P. Pettarani, Hotel Vasaka, Sabtu 14 Desember 2024, Kota Makassar.





Mereka menghadirkan 3 pemateri yakni, Prof. Dr. Nur Hidayah S, Kep. Ns. M. Kes (Dosen Fak. Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar), Prof. Dr. Muhaemin Latief, M.Th.I., M.Ed (Dekan Fak. Ushuluddin UIN Alauddin Makassar) dan Dr. H. Saprillah, S.Ag., M.Si (Kepala Balai Penelitian Dan Pengembangan Agama) Kota Makassar yang dipandu oleh moderator Andi Tenri Wuleng, S.Sos.

Direktur LAPAR Sulsel, Iqbal Arsyad menyampaikan terima kasih kepada Balitbang kota Makassar yang memberi ruang dan kepercayaan kepada pihaknya untuk selalu bersinergi bekerjasama membincangkan moderasi beragama di kota Makassar.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa problem kita bersama tentu dibutuhkan peran stakeholder yang lain untuk sama-sama mengatasi masalah-masalah terkait kerukunan moderasi beragama. konflik-konflik yang terjadi di negara kita ini terkait agama itu cukup banyak, maka di sinilah pentingnya bagaimana moderasi beragama terus kita suarakan di tengah masyarakat kayak kita ini,” papar Iqbal.

Iqbal menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesepahaman yang sama bahwa apa itu moderasi beragama.

“Sederhana, bagaimana sih, kulitnya dan bagaimana sih, program dari negara dalam moderasi beragama dan bagaimana membangun integritas bersama untuk mendorong perdamaian sebagai visi dari moderasi beragama,” ujarnya.

Sementara, Kepala Balitbang Makassar, Dr. H. Saprillah, S.Ag., M.Si dalam materinya memaparkan, sejak Perpres 58 tahun 2023 dimunculkan di akhir kepemimpinan presiden Jokowi, maka secara politis, moderasi beragama seharusnya menjadi ikhtiar bersama.

“Poin pertimbangan peraturan itu disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelasnya.

“Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” sambungnya.

Ia menambahkan, pada Pasal 3 di Perpres tersebut disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.

“Perpres tersebut juga mencantumkan penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” katanya.

“Jadi semua pihak harus terlibat. Moderasi beragama ini mencoba memanggil kembali ingatan kita bahwa yang disebut agama adalah sebuah ikhtiar yang covernya Islam,” pungkas Saprillah.

Jurnalis: Muhammad Jufri

     

Tinggalkan Balasan