MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta

Ketgam: Suasana malam di kawasan ikon “Jakarta Kota Kolaborasi” usai Mahkamah Konstitusi menegaskan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota Negara. (Dok. Gafur)

ENEWS, JAKARTA ••》Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di Jakarta.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Gedung MKRI, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.



Dalam permohonannya, pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2023 dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Pemohon beranggapan ketentuan tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan tindakan pemerintahan.

Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan mengenai pemindahan ibu kota negara harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) baru berlaku efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.

MK juga menegaskan bahwa suatu undang-undang pada dasarnya mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam aturan tersebut.

Karena Keppres pemindahan ibu kota belum diterbitkan, maka secara hukum Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara.

“Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” lanjut Adies.

Dengan putusan ini, MK memastikan tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara.

Pemerintahan pusat secara konstitusional masih berkedudukan di Jakarta sampai adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara di Kalimantan Timur. (Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan