Meski WFH, Menag Tekankan Layanan Nikah Tak Boleh Terganggu

Ketgam: Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan layanan nikah di Kementerian Agama tetap berjalan optimal meski ASN menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat. (Gafur)

ENEWS, JAKARTA ••》Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama (Kemenag) agar tetap menjaga kualitas layanan publik meski Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan WFH tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan,” ujar Nasaruddin dalam siaran pers, Jumat (3/4).

Ia menegaskan, layanan kepada masyarakat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas, baik dilakukan secara daring maupun luring.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat hingga daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan menyesuaikan karakteristik tugas dan jenis layanan.

Meski demikian, Menag menekankan layanan esensial tetap wajib berjalan normal. Layanan tersebut meliputi pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta berbagai layanan keagamaan lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Selain itu, Kemenag juga didorong untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna memastikan pelayanan tetap efektif selama penerapan WFH.

“Digitalisasi layanan harus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” katanya.

Menag juga mengingatkan agar setiap satuan kerja menyampaikan informasi layanan secara jelas kepada masyarakat, termasuk mekanisme layanan selama WFH, guna menjaga standar kualitas dan waktu pelayanan. (Abdul Gafur)





Tinggalkan Balasan