Minta Keadilan, 25 Nakes di Bone Digugurkan Seleksi P3K Saat Pengambilan NIP

Foto: Para nakes yang didampingi Pemerhati Tenaga Kesehatan Bone saat mengadu di DPRD Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Sejumlah 25 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menelan kekecewaan setelah melewati tahap seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Para nakes tersebut digugurkan saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP).

Para Nakes tersebut mengadukan nasib mereka ke DPRD Bone didampingi oleh organisasi Pemerhati Tenaga Kesehatan Bone (PTK).

banner 728x250

“Suratnya sudah masuk, kami sisa menunggu pihak DPRD Bone untuk gelaran pertemuan bersama kami,” kata Didit Haryadi selaku ketua PTK Bone.

Salah seorang nakes, Andi Tenriawaru mengaku telah lulus seleksi dan telah memenuhi syarat serta menjalankan tahap-tahap yang telah ditentukan dalam penerimaan PPPK tersebut.

“Kami sudah mengikuti prosesnya, dari administrasi, ujian sampai pemberkasan untuk melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), sisa penetapan NIP. Tapi pada saat kami cek, penetapan NIP itu dibatalkan dan kami lihat status kami TMS (tidak memenuhi syarat). Padahal kami telah mengikuti alur proses penerimaannya,” jelas Andi Tenriawaru kepada Enewsindonesia.com saat ditemui di kantor DPRD Bone, Jumat (1/3/2024).

Lebih lanjut dipaparkannya, yang diperjuangkan oleh pihaknya saat ini ialah, kenapa aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun 2023 tidak memberikan jalan kepada Bidan Pendidik untuk mengisi formasi Ahli Bidan di jabatan fungsional?

“Padahal kami memenuhi syarat, ada ijazah dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif. Malahan STR kami sudah diperbaharui menjadi seumur hidup dan itu Kemenkes yang mengeluarkan,” ungkap Andi Tenri.

Lebih jauh ia menyampaikan, di bidang pelayanan, ia mengaku sudah bertahun-tahun (berpengalaman. Red).

“Gara-gara aturan Kemenkes yang baru, ditahan semua itu pemberian NIP. Maka kami minta kebijakan dan keadilan pihak Kemenkes. Kita sudah dirugikan secara psikis dan finansial. Dimana keadilan pemerintah untuk tenaga kesehatan?” Kata dia.

Lucunya lagi, kata Andi Tenriawaru, pada tahun 2022 Bidan Pendidik ini diakomodir oleh Kemenkes padahal aturan yang keluar pada tahun 2022 sama persis yang keluar pada tahun 2023, tidak ada bedanya.

“Aturannya sama, tapi kenapa di tahun 2023 tidak bisa diakomodir? Lalu anehnya, Kemenkes kembali mengeluarkan pernyataan akan diakomodir pada tahun 2024. Nah, apa masalahnya di tahun 2023 ini?” Ungkapnya.

Ditambahkannya, sebelum pendaftaran PPPK, pihaknya telah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan dinyatakan bahwa Bidan Pendidik itu bisa masuk ke Ahli Bidan.

“Selama mempunyai STR, makanya kami yakin untuk memdaftar. Tapi kenyataannya di akhir kami diginikan. Padahal sisa pengambilan NIP,” ucap Andi Tenri dengan nada sedih.