Menaker: Konvensi ILO Jadi Acuan Perkuat Regulasi Pekerja Platform Digital

Ketgam: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri dan membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).
Ketgam: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menghadiri dan membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

ENEWS, MAJALENGKA ••》Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi acuan pemerintah dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan, khususnya untuk meningkatkan perlindungan pekerja platform digital.

Pernyataan itu disampaikan Yassierli saat membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) di Majalengka, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).



Menurut Yassierli, adopsi Standar Internasional Kerja Layak dalam Ekonomi Platform sebagai Konvensi ILO pada Sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 di Jenewa menjadi momentum penting bagi Indonesia dalam menyusun regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital.

“Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” kata Yassierli.

Ia mengatakan konvensi tersebut akan menjadi referensi dalam memperkuat aturan nasional agar perlindungan bagi pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya semakin optimal tanpa menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.

Yassierli menambahkan, pemerintah terus mendorong kebijakan yang berfokus pada peningkatan kompetensi tenaga kerja, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis.

Selain itu, pemerintah bersama DPR RI tengah merampungkan sejumlah regulasi strategis di bidang ketenagakerjaan, termasuk menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Yassierli juga mengajak KSPN memberikan masukan konkret dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

“Jangan lupa berkontribusi terkait UU Ketenagakerjaan. Kami menunggu masukan-masukan, langkah-langkah konkret KSPN untuk sama-sama membangun negeri ini,” ujarnya. (Red)





Tinggalkan Balasan