ENEWS, JAKARTA ••》Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan Work From Home (WFH) satu hari kerja dalam sepekan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli mengatakan, kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif dan adaptif.
“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja. Upah dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel, industri, jasa, makanan dan minuman, transportasi-logistik, serta sektor keuangan.
Selain WFH, perusahaan juga diimbau meningkatkan efisiensi energi di tempat kerja melalui penggunaan peralatan hemat energi, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian konsumsi energi secara terukur.
Menaker juga meminta perusahaan melibatkan pekerja dan serikat pekerja dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan guna menjaga produktivitas dan kualitas layanan. (Redaksi)






