ENEWS, JAKARTA ••》Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam sambutannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan nyata kepada kaum buruh, khususnya dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan di tengah tantangan ekonomi.
“Sebagai hadiah untuk buruh, saya telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 untuk melindungi pekerja dari ancaman PHK,” ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.
Ia menyebut, buruh merupakan pilar penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, negara wajib hadir untuk menjamin hak dan kesejahteraan mereka.
Pada momen tersebut, Presiden juga sempat melepas dan menyerahkan baju safari yang dikenakannya kepada salah satu buruh sebagai bentuk apresiasi, yang disambut antusias oleh peserta May Day.
Presiden menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi para pekerja serta menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Selain Keppres tersebut, Prabowo turut mengumumkan kebijakan lain melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Aturan itu mewajibkan perusahaan aplikator memberikan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.
Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan apresiasi kepada seluruh buruh, petani, nelayan, dan pekerja atas kontribusi mereka terhadap pembangunan bangsa.
“Hari ini adalah hari perjuangan kaum buruh. Kehadiran saya di tengah saudara-saudara merupakan sebuah kehormatan,” katanya.
Peringatan May Day 2026 di Monas dihadiri ribuan pekerja dari berbagai daerah dan berlangsung dengan suasana tertib serta penuh semangat solidaritas.
(Abdul Gafur)






