Kronologi Lengkap dan Motif Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur di Bone

Featured Video Play Icon

“Yang bersangkutan (Sinring) nekat melakukan hal tersebut karena jatuh cinta atau suka dengan korban.”

ENews, Bone •• Satreskrim Polres Bone berhasil mengamankan terduga pelaku penculikan anak di bawah umur (gadis 14 tahun) di pinggir jalan wilayah Desa Taretta, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone sekira pukul 16.00 Wita, Senin (14/7/2025).



Peristiwa penculikan itu terjadi di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone sekira pukul 09.30 Wita saat korban pulang sekolah.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan menyampaikan bahwa para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Bone dan telah dilakukan gelar perkara.

“Jadi kronologi awalnya itu, korban sedang mengendarai motor dari arah sekolah, saat di tengah jalan di Kecamatan Awangpone, korban dicegat oleh terduga pelaku (rombongan) dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil),” papar AKP Alvin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).

Saat di tempat kejadian perkara (TKP), korban langsunh diangkat secara paksa masuk ke mobil oleh para terduga pelaku. Motor korban juga sempat diambil oleh salah satu pelaku dengan dikendarai mengikuti arah mobil.

Dari keterangan terduga pelaku saat diinterogasi, otak pelaku bernama Sinring (60) mengaku jatuh cinta atau suka dengan korban.

“Yang bersangkutan (Sinring) nekat melakukan hal tersebut jatuh cinta atau suka dengan korban,” ungkapnya.

AKP Alvin menyebut bahwa pihaknya telah menetapkan bahwa pelaku berjumlah lima tersangka dalam kasus ini dengan peranan masing-masing;

– S: Pelaku utama;

– AJ: Berperan membantu pelaku mengangkat korban;

– AP: Berperan sebagai sopir mobil yang digunakan menculik korban;

– MAA: Berperan mengendarai motor korban penculikan;

– ADJ (perempuan): Berperan menenangkan korban ketika di dalam mobil saat berhasil diculik.

Iptu Alvin menambahkan, dalam perkara ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu mobil Avanza yang digunakan pelaku, satu motor milik korban.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 83 Jo. Pasal 76 f UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat 1 Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 13 tahun penjara,” terang AKP Alvin.

Sementara, terkait kasus ini, salah seorang warga Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone mengungkapkan bahwa Sinring telah lama suka dengan korban.

“Sinring ini tinggal di depan rumah korban, biasa simpan uang di kantong motor korban bukti cintanya terhadap korban. Parahnya, kakek ini juga pernah melamar korban tapi ditolak,” ungkap salah satu sumber ENews Indonesia yang identitasnya tak disebutkan karena sensitivitas informasi, Senin (14/7/2025).

Saat ditemukan oleh Sat Intelkam Polres Bone di wilayah Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali tempat korban disembunyikan, korban dalam keadaan sehat dan telah dipulangkan ke pihak keluarganya. (Mienk/Redaksi)









 

Tinggalkan Balasan