ENews, Jakarta •• Badan Penghubung Sulawesi Barat – Jakarta memulangkan tiga warga Sulawesi Barat (Sulbar) yang merupakan calon pekerja migran Indonesia Nonprosedural, Rabu (9/7/2025).
Tiga warga Sulbar tersebut sebelumnya dicekal oleh Tim Help Desk Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan Tim Imigrasi Kelas I TPI Cirebon di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan mendapatkan 29 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Nonprosedural yang akan terbang menuju Singapura dilanjutkan tiket terusan menuju negara Oman, Persatuan Emirat Arab (PEA), Qatar dan Arab Saudi pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Dari 29 orang CPMI Nonprosedural yang berhasil dicegah keberangkatannya ternyata terdapat tiga orang CPMI yang berstatus sebagai Warga asal Sulbar dengan rincian 2 orang dari Kabupaten Polman atas nama Cici, Amelia dan Ria dan 1 orang lagi dari Kabupaten Majene atas nama Hasrah.
Selanjutnya 29 orang CPMI dari BIJB dibawa dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di BP3MI Jawa Barat yang berada di Jl. Soekarno-Hatta No.587, Kota Bandung.
Lalu kemudian pihak BP3MI Jabar berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dengan kemudian terkoneksi dengan Badan Penghubung Provinsi Sulbar yang berada di Jakarta.
Setelah mendapatkan surat dan informasi resmi dari BP3MI Jabar, maka Kepala Badan Penghubung Sulawesi Barat di Jakarta Hj.Gemilang Sukma Mutiara Maryani bergerak cepat.
Kasubbid Hubungan Antar Lembaga, Zulkifli mengaku ditugaskan untuk berangkat ke Bandung menjemput 3 warga asal Sulbar yang masih berada di Kantor BP3MI.
“Kemudian kami berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah dalam proses pemulangan 3 warga Sulbar tersebut ke Jakarta lalu diterbangkan ke Makassar dan terakhir diantarkan sampai ke Daerah di Polewali Mandar dan Majene,” kata Zulkifli, Rabu (9/7/2025).
Zulkifli memaparkan, pada proses penjemputan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar pihak Pemprov Sulbar telah menugaskan Dinas Ketenagakerjaan Sulbar mengantarkan ketiga warga Sulbar itu menuju daerah di Polewali Mandar dan Majene.
“Dan kemudian kami melakukan proses serah terima dengan pihak keluarganya masing-masing,” ucapnya.
Zulkifli menambahkan, 3 CPMI tersebut ditengarai menjadi korban human traficking (korban perdagangan manusia), mereka awal mulanya diiming-imingi oleh semacam Calo Pekerja Migran Indonesia yang biasa diistilahkan sebagai Sponsor untuk nantinya para CPMI dijanjikan untuk bisa bekerja dan ditempatkan di luar negeri.
Tapi Sponsor itu ternyata tidak terdaftar resmi di Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam bentuk P3MI yang dulu bernama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Karena hal inilah kata Zulkifli, para CPMI ini dikategorikan Nonprosedural sebab mereka diberangkatkan oleh Oknum Calo/Agen/Sponsor yang bukan merupakan lembaga P3MI resmi dan diakui oleh Pemerintah.
“Perlu untuk dipahami juga bahwa sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan moratorium untuk pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah. Oleh karenanya Pemerintah Daerah bersama BP3MI harus terus lakukan sosialisasi pada masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming tawaran bekerja di luar negeri,” tandas Zulkifli.
Jurnalis: Muhammad Jufri






