Korban Lakalantas di Bone Tolak Diisolasi Terkait Covid 19, Wajibkah?

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Seorang perempuan bernama Kasni warga Dusun Koppe, Desa Lili Riawang, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengalami lakalantas dan dinyatakan meninggal dunia usai dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Bone, Jum’at (11/3/2022).

Menurut keterangan keluarga korban, pasien yang merupakan korban kecelakaan lalu lintas tiba-tiba dinyatakan positif Covid-19. Pihak rumah sakit kemudian menyodorkan surat pernyataan yang bunyinya menyatakan bahwa korban harus menjalani proses isolasi.

banner 728x250

Namun hal itu ditolak keluarga pasien. Selanjutnya, pihak rumah sakit enggan memberi pelayanan jika tak dilakukan isolasi dan pasien dipisahkan dengan pasien lain.

“Kami kemudian bawa pasien kembali ke rumah. Pasien meninggal dunia setelah infus dan oksigen dicabut,” kata salah seorang ponakannya, Tiza.

Ia melanjutkan, usai terlibat kecelakaan lalulintas, korban tak sadarkan diri dengan luka pendarahan pada bagian kepala.

“Kepala pecah akibat kecelakaan. Namun dikeluarkan dari rumah sakit alasannya kami tidak mau tanda tangan pernyataan covid,” lanjutnya.

Humas RSUD Tenriawaru Bone, Ramli SH membenarkan adanya pasien yang masuk di IGD. Menurutnya, pasien tersebut merupakan rujukan dari Lappariaja dengan infus dan keteter sudah terpasang dari Puskesmas yang merujuk.

“Petugas kami di IGD melakukan tindakan bersihkan luka dan hacting (jahit). Untuk rawat inap pasien dilakukanlah tes antigen, hasilnya reaktif lalu disampaikanlah ke keluarganya, bahwa pasien akan ditempatkan di ruang tersendiri sambil menunggu tes PCR. Jika hasil PCR positif maka dipindahkan ke ruang isolasi. Namun pihak keluarga menolak. Mereka minta pulang saja,” terang Ramli.

Pihaknya membantah bahwa infus dan keteter dibuka saat pasien hendak dipulangkan oleh pihak keluarga.

“Sekira pukul 23.25 Wita, pasien di pulangkan oleh keluarganya. Infus dan keteter masih tetap terpasang. Soal kenapa harus dites antigen, ini sudah standar pelayanan kesehatan selama masa pandemi ini. Jadi pasien dipulangkan atas permintaan keluarga dan mereka tanda tangan untuk pasien pulang dengan permintaan sendiri” katanya lagi.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone, Muh Salam mengatakan, adanya kebijakan pihak rumah sakit tersebut perlu ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sampai ke pelosok desa.

“Ini yang perlu diedukasi masyarakat sampai ke pelosok. Bahwa semua Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit saat ini sebelum pasien dirawat harus tes covid terlebih dahulu. Jika hasilnya positif maka prosedural memang harus isolasi,” kata Lilo.

Kemudian ia juga meminta agar ada solusi diberikan kepada pihak keluarga pasien, bukan malah tidak memberi pelayanan.

“Yang perlu diketahui bahwa positif rapid belum tentu covid cuma keputusan bersama ketika positif harus dirawat di ruangan isolasi. Namun demi kepada kehati-hatian, jadi disetiap rumah sakit disiapkanlah rawat isolasi yang tempatnya sama pelayanan biasa,” tambahnya.

Mengutip dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Lia G. Partakusuma mengatakan, saat ini rumah sakit memang lebih berhati-hati memilah pasien mana yang Covid-19 dan mana yang bukan.

Hal itu berkaitan dengan masalah penempatan ruang rawatnya.

Lia mengatakan, semua pasien diminta melewati Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebelum dirawat, dan menjalani pemeriksaan-pemeriksaan yang diperlukan.

Kemudian, bila pasien terduga atau terbukti Covid-19, maka akan dirawat di ruang isolasi untuk pasien Covid-19. Sedangkan jika pasien negatif Covid-19 maka akan dirawat di ruang non isolasi.

“Kalau pasien sudah membawa hasil PCR tentu proses penyaringan akan lebih cepat,” kata Lia saat dihubungi, Rabu (6/1/2021).





Tinggalkan Balasan