ENews, Bone •• Ketua PMBI-KSN (Persatuan Massa Buruh Indonesia – Konfederasi Serikat Nasional) Kabupaten Bone, Andi Yusmuliady mengecam keras tindakan perusahaan karangan bunga PT. Harmoni Daya Mandiri (Harmoni Florist) yang menahan ijazah pendidikan 13 eks karyawannya.
“Kami dari Serikat Buruh pastinya akan konsolidasi untuk melakukan presur ke UPT Disnakertrans dalam bentuk aksi unjuk rasa. Karena hanya pengawasan yang bisa mengambil keputusan terkait sanksi perusahaan,” kata Yusmuliady kepada ENews Indonesia, Jumat (10/10/2025).
Yusmuliady menegaskan, apapun bentuknya tidak dibenarkan bagi pengusaha menahan ijasah karyawannya.
“Jelas pada Surat Edaran Kementerian Ketanagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menerangkan terkait sanksi, mulai dari pidana maupun perdata,” tuturnya.
Seharusnya kata Yusmuliady, pemilik perusahaan Harmoni Florist lebih paham hal itu terlebih, dia adalah Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bone.
“Untuk hukumnya bisa dilaporkan ke Polres, karena ada unsur pidana dan perdata,” tegasnya.
Sebelumnya,
Sebuah toko usaha karangan bunga di Kabupaten Bone, PT Harmoni Daya Mandiri (Harmoni Florist) diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemerintah Kabupaten Bone oleh 13 eks karyawannya. Pasalnya, pihak Hrmoni Florist menahan ijazah mereka.
“Kami sudah mengundurkan diri namun ijazah kami ditahan sedari awal hingga ada rekomemdasi karyawan pengganti,” kaata salah seorang eks karyawan Harmoni Florist, Sabrianto kepada ENews Indonesia, Senin (15/9/2025).
Sementara kuasa hukum ke-13 eks karyawan tersebut, Yusrang, SH MH CLA CTL mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan mediasi terhadap pihak Harmoni Florist di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone pada
“Tadi, Senin (15/9), baru proses klarifikasi atau proses pencatatan perselisihan hubungan industrial. Pertemuan selanjutnya mediasi,” kata Yusrang.
Tambahan informasi, terkait larangan penahanan ijazah atau dokumen pribadi telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025.
Dalam Surat Edaran tersebut tercatat bahwa “Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja”. (Red)






