Ketua DPRD Bone Hadiri Penyerahan LHP BPK Semester II 2025 di Makassar

Foto: Ketua DPRD Bone berpose bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu dan Wakil Bupati Bone saat penyerahan LHP Kinerja dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu Semester II 2025 di Makassar. (*)

ENEWS, MAKASSAR •• Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, S.H., menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu Semester II Tahun 2025 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Bone.

Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026).



Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Bone hadir bersama Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bone untuk menerima LHP sekaligus menandatangani Berita Acara Serah Terima.

Andi Tenri Walinonong menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bone mendukung penuh upaya penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui tindak lanjut rekomendasi BPK.

Menurutnya, LHP BPK merupakan instrumen penting dalam memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan LHP BPK menjadi dasar evaluasi bersama terhadap kinerja pemerintah daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program,” ujarnya.

Kegiatan penyerahan LHP ini turut dihadiri para kepala daerah dan pimpinan DPRD dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan dan akuntabilitas keuangan daerah.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Khusus untuk Kabupaten Bone, LHP yang diserahkan mencakup hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka mendukung pembangunan di bidang pendidikan Tahun 2024 dan 2025.





Tinggalkan Balasan