ENEWS, MAJENE •• ENews Indonesia menerima aduan dari seorang Ketua RT berinisial S, yang akrab disapa Munding, warga Dusun Rattepadang, Desa Awo, Kabupaten Majene terkait gaji atau insentif RT yang disebut sudah dua kali tidak sampai ke tangannya.
Akibat belum diterimanya hak tersebut, RT S mengaku tidak dapat hadir saat penyaluran insentif sehingga terjadi sistem keterwakilan.
Dalam keterangannya kepada ENews, RT S menyebut sempat mendatangi Kantor Desa Awo untuk mengambil haknya. Namun ia mendapat penjelasan dari aparat desa bahwa namanya telah diparaf oleh seseorang dalam daftar penerima.
“Saya minta tolong ditanyakan ke pemerintah desa bagaimana gaji saya, karena nama saya sudah diparaf tapi uangnya tidak pernah saya terima,” ujar RT S, Sabtu (17/1/2026).
Menindaklanjuti aduan tersebut, Enews mengonfirmasi Bendahara Desa Awo, Jusliah, pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak hadir saat penyaluran karena sakit dan menyebut ada pihak lain yang mewakili RT S mengambil gaji.
“Nanti saya tanyakan ke perangkat lain, karena ada yang mewakili RT tersebut mengambil upahnya,” ujar Jusliah melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menyampaikan akan memanggil RT yang merasa belum menerima gaji ke kantor desa untuk klarifikasi.
Namun, dalam proses konfirmasi tersebut, Enews menilai terdapat pernyataan dari bendahara desa yang bernada kurang pantas dan berpotensi menekan kerja jurnalistik.
“Saya tahu kita siapa, kayaknya kita mau mencari kesalahan di desa,” tulis Jusliah.
“Dan kita tiba-tiba muncul seakan-akan mencari kesalahan saya,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Konfirmasi dan kritik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk di tingkat desa.
Meski demikian, Jusliah menegaskan akan bertanggung jawab jika RT S datang langsung ke kantor desa.
Ia mengklaim pengambilan gaji pertama dilakukan di kantor desa, gaji kedua di rumah orang tuanya, sementara penyaluran bulan Desember diwakili oleh orang lain.
“Insyaallah saya akan bertanggung jawab, asalkan yang bersangkutan datang langsung ke kantor. Ke depan saya harap tidak ada lagi perwakilan, gaji hanya diserahkan kepada yang bersangkutan langsung,” tutup Jusliah dengan nada tegas.
Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi pengelolaan keuangan desa sekaligus penghormatan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol dan penyampaian informasi kepada publik.
(M Kamil)






