Kasus Penggelapan Dana, Dua Pejabat BMCKTR Bone Diperiksa Polisi

ENEWS, BONE ••》Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret CV Yusran Karya Pratama terus bergulir di Polres Bone. Dalam proses penyidikan, dua pejabat Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kedua pejabat tersebut adalah Kabag Jalan dan Jembatan BMCKTR, H. Jibang, serta Andi Sulfadli.



Pemeriksaan dilakukan terkait laporan yang diajukan Direktur PT Amin Jaya, Agung Dwi Setyawan Ifrayim, terhadap Direktur CV Yusran Karya Pratama berinisial WJ (36).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/355/VI/2022/SPKT/RES BONE tertanggal 16 Juni 2022. WJ dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga merugikan perusahaan rekanannya.

Kapolres Bone saat itu, AKBP Ardiyansyah, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua pejabat BMCKTR. Ia menegaskan kasus tersebut masih berada pada tahap penyidikan.

“Kasusnya masih sementara berproses di tahap penyidikan. Kita sudah periksa dua orang pejabat Dinas BMCKTR. Namun saat ini kami belum bisa memberikan komentar banyak karena masih banyak proses yang harus dilakukan,” kata Ardiyansyah, 13 Juli 2022.

Di sisi lain, H. Jibang mengakui telah dimintai keterangan oleh penyidik. Namun ia membantah adanya keterlibatan pihak BMCKTR dalam dugaan penggelapan tersebut.

Menurutnya, persoalan utama dalam perkara itu adalah kewajiban pembayaran utang CV Yusran Karya Pratama kepada PT Amin Jaya.

“Salah satu kuncinya, Wahyu bayar utangnya. Terkait dugaan pihak kami membantu terduga pelaku, saya kira itu tidak. Malahan kami juga mendesak agar utang tersebut dibayar,” ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum PT Amin Jaya, Rusmin Igho, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik, termasuk terkait perubahan rekening perusahaan yang tercantum dalam dokumen proyek.

Rusmin menyoroti Adendum Kontrak Nomor 01.b/ADD.KONTRAK/KPA-RJ/BKP/IV/2022 yang terbit pada 4 April 2022.

Dalam dokumen tersebut tercantum perubahan rekening CV Yusran Karya Pratama dari Bank Sulselbar Cabang Makassar ke Bank Sulselbar Cabang Gowa.

Menurutnya, dokumen adendum itu terbit lebih dulu dibanding surat permohonan perubahan rekening yang diajukan CV Yusran Karya Pratama kepada PPK Dinas BMCKTR pada 7 April 2022.

“Fakta ini yang menurut kami perlu didalami penyidik. Karena perubahan rekening tersebut berdampak pada cek senilai Rp3 miliar yang diterima klien kami menjadi tidak dapat dicairkan,” kata Rusmin.

Pihak PT Amin Jaya meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut dan memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari penyidik terkait kemungkinan penetapan tersangka maupun hasil pendalaman terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa.





Tinggalkan Balasan