Kasat Lantas Polres Bone: A1, Sepeda Motor Listrik Tidak Boleh di Jalan Raya

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Sepeda motor listrik menjadi pilihan karena lebih irit dan ramah lingkungan, selain itu mudah mengisi ulang daya baterainya, hanya membutuhkan daya sebesar 110 watt.

Lalu, apakah penggunaan motor listrik di Kabupaten Bone itu diperbolehkan?

banner 728x250

Kasat Lantas Polres Bone AKP Andika menerangkan sepeda listrik itu bermacam – macam, ada sepeda listrik, motor listrik, sepeda listrik board, dan itu tidak boleh di jalan raya.

“Itu cuman sebagai sarana hiburan atau bisa juga digunakan di lingkungan perkantoran yang luas atau lapangan golf, bandara dan semacamnya,” ungkap Andika saat ditemui di ruangannya, Rabu (14/9/2022).

Dia melanjutkan, di Permenhub nomor 45, sepeda motor tersebut cuma digunakan di trotoar, car free day, atau perkantoran yang luas.

“Seperti di dalam Polres ini,” ujarnya.

Andika mengatakan, kalau misalnya motor tersebut digunakan di jalan raya, tidak ada asuransi yang melindungi.

“Kalau yang kecelakaan motor yang sudah terdaftar, kan, ada subsidi silang, tapi kalau sepeda listrik ini kalau kecelakaan yang tanggung siapa? Nanti ujung-ujungnya ke kita juga mengadunya. Jadi dari segi keselamatan, belum layaklah,” tutur Kasat Lantas.

Beda lagi kalau motor listrik yang sepesifikasinya seperti motor yang menggunakan BBM itu atau mobil listrik, kata Andika, itu diperbolehkan tapi tetap harus didaftar di Samsat.

“Yang meresahkan di Bone itukan cuman sepeda listrik dan sepeda listrik board ini, itu tidak boleh di jalan raya, sudah A1 itu,” tegasnya.





Tinggalkan Balasan